Resume Buku : Etika Dan Profesi Kependidikan



Etika dan Profesi Kependidikan
     A.    Peningkatan kualifikasi guru
Dasar hukum kualifikasi guru ialah undang-undang sistem pendidikan nasional dan undang-undang guru dan dosen.UU Sisdiknas pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
     B.     Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Dari awal sampai perkembangannya, bentuk sertifikasi guru telah mengalami modifikasi bentuk. Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011 sedikitnya ada lima prinsip yang harus diperhatikan terkait dengan pelaksanaan:
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel
2.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4.      Dilaksankaan secara terencana dan sistematis
5.      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Etika dan Kode Etik Guru Indonesia
Sebagai ilmu, etika diartikan sebagai refleksi kritis, metodid, dan sistematis tentang tingkah laku mnausia. Etika memuat apa yang harus dlakukan, apa yang ridak boleh dilakukan, apa yang baik, apa yang buruk. Dengan adanya etika, perilaku-perilaku yang baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Adanya etika difungsikan untuk memberikan orientasi kritis dan rasional dalam menghadapi pluralisme moral yang ditimbulkan oleh aneka pandangan moral dan datangnya gelombang modernisasi serta munculnya beragai macam ideoogis sehingga tugas pokoknya ialah mempelajari norma-norma yang berlaku.
Etika sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika akan mempengaruhi tindakan manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang akan dilkukan dan apa yang harus dihindari. Segala aspek kehidupan manusia akan diwarnai oleh etika yang dimilikinya. Berdasarka aspek kehidupan manusia, etika dapat dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
     1.      Etika deskriptif
     2.      Etika normatif



     A.    Kode Etik Profesi
Secara harfiah, kode etik adalah sumber etika, aturan, sopan santun atau tat susila, atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Kode etik profesi berarti aturan kesusilaan suatu profesi.
Kode etik profesi berfungsi
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang telah digariskan
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesu yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
      B.     Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan se-profesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Selain itu, tujuannya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Adapun tujuan lain mengapa kode etik guru harus ditaati ialah gara:
1.      Para guru mempunyai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2.      Para guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah selaras dengan profesi pendidik ataukah belum.
3.      Para guru dapat menjaga perilakunya agar martabatnya tetap terjaga sebagai seorang pendidik profesional
4.      Guru dengan cepat memperbaiki diri apabila apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru, dan
5.      Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum
Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Pembelajaran yang berkualitas adalah pembelajaran yang mampu meletakkan posisi guru dengan tepat sehingga guru dapat memainkan perannya sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
A.    Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru harus mengembangkan pembelajaran aktif. Pembelajaran seperti ini akan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat , dan perkembangan fisik serta psikologis pesesrta didik.
B.     Guru Sebagai Motivator
Motivasi dapat diartikan sebagai daya pendorong atau penarik. Yang menyebabkan adanya tingkah laku ke arah tujuan tertentu. Motivasi mengandung tiga komponen pokok, yaitu menggerakkan, mengarahkan, dan menopang tingkah laku manusia.
C.     Guru Sebagai Pemacu Belajar
Tugas guru adalah mengintervensi faktor-faktor belajar tersebut untuk memacu semangat       dan pencapaian belajar peserta didik. Terhadap faktor intern, cara yang bisa dilakukan ialah menanamkan nilai-nilai bahwa belajar adalah amanah, belajar adalah ramat, belajar adalah ibadah, belajar adalah aktualisasi, belajar adalah seni, dan lain sebagainya.
D.    Guru Sebagai Perekayasa Pembelajaran
Rekayasa pemblajaran dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk menerapkan kaidah kaidah ilmu pembelajaran untuk mendorong pesesrta didik agar belajar
E.     Guru Sebagai Pemberi Inspirasi
Inspiratif adalah upaya memberikan stimulus bagi pesesrta didik agar termotivasi dan emnimbulkan kemauan yang baru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resume Buku : Etika Dan Profesi Kependidikan"

Post a Comment