Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah
salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. dalam proses pendidikan di
sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai
pengajar, guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak
didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak
didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Oleh
sebab itu, tugas berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat
dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Ibarat sebatang
lilin, guru rela mengorbankan dirinya untuk orang lain, akan tetapi di era
sekarang ini sepertinya filsafat tersebut tidak lagi berlaku bagi sebagian
masyarakat. Banyak kalangan mulai meragaukan kapabilitas dan kredibilitas guru.
Peran guru sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misalnya sebagai
pencetak generasi penerus bangsa yang terampil dan bermoral belum sepenuhnya
terwujud. Para pelajar saat ini seakan menjauh dari kondisi ideal seperti yang
diharapkan. Isu pendidikan semakin tersorot publik, para pelajar dinilai mulai
kehilangan kepekaan moral, tersihir oleh peri kehidupan yang memburu selera dan
kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan, tawuran antar pelajar
dan pergaulan bebas.
Bisa dikatakan
pendidikan tak lagi dianggap sebagai pionir kemajuan bangsa melainkan hanya
melambangkan kebobrokan bangsa. Berikut adalah beberapa uraian tentang analisis
fenomena pelanggaran kode etik profesi guru serta solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Etika profesi
guru adalah seperangkat norma yang harus di indahkan dalam menjalankan profesi
guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja
sebagai guru. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru”
sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh
Indonesia di Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain Kode etik profesi guru
merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Sesuai dalam kode
etik guru Indonesia, guru harus tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adapun esai
yang penulis dapat dari kode etik guru secara garis besarnya dapat penulis
gambarkan sebagai berikut:[1]
1. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila
2. Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha
memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial
7. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
8. Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Jadi
pelanggaran kode etik profesi guru merupakan pelanggaran terhadap suatu norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
B. Faktor Penyebab
Terjadinya Kode Etik Profesi Guru beserta Solusinya
Berikut adalah
beberapa faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku yang menyimpang pada
seorang pendidik :
1.
Adanya malpraktik yaitu melakukan praktik yang
salah, miskonsep. Misalnya guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Adapun
alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan
suatu pelanggaran.
2.
Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik,
mental dan emosional. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental dan
emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun
akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
3.
Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah.
Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya
hanya sebagai pelengkap, lantaran di integrasikan dengan berbagai mata
pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang di dapat siswa
kebanyakan hanya diberi berbagai materi tanpa memperdulikan nilai-nilai budi pekerti
yang harus diajarkan pula.
Berikut salah
satu contoh pelanggaran kode etik profesi guru: [2]
Berdasarkan fakta
pada artikel diatas ternyata masih banyak saja guru yang melakukan bolos
mengajar. Padahal guru rutin menerima gaji setiap bulan. Hal ini merupakan
bentuk indisipliner yang paling banyak ditemui. Tidak disiplin masuk kelas,
tidak melengkapi perangkat pembelajaran dan yang paling parah bolos kerja.
Tindakan guru
yang semacam ini telah melanggar kode etik guru nomor (2) Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional, (4) Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, (5) Guru
memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya dan (7) Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan ketidaksetiawanan sosial.
Adapun upaya
yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
tersebut[3],
yaitu dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru
yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai
salah satu profesi yang salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah
memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa kode etik profesi guru merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang
bersangkutan, yang berarti etika profesi guru dapat memberitahukan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Namun kenyataan yang kita jumpai di lapangan saat ini bahwasannya apa yang
diharapkan dalam undang-undang profesionalitas guru dan dosen serta kode etik
yang tertera diatas masih mengidentifikasikan bahwa mutu pendidikan di
Indonesia masih rendah.
Oleh sebab itu untuk mengatasi pelanggaran
terhadap kode etik profesi guru yakni salah satunya dengan menindak tegas dan
memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika
profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah
satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik
terhadap peserta didik.
[3] Saondi, Ondi dkk, Etika Profesi Keguruan (Bandung : PT Refika
Aditama, 2010) hal. 51
Judul : Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru
Penulis : Zahmavia Shomaroh Rizqy
0 Response to "Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru"
Post a Comment