Standar Yang Dipersyaratkan Untuk Menjadi Guru Profesional

BAB 1
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
    Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan Pendidikan yang terlaksana di sekolah, maka dari itu meningkatkan mutu Pendidikan berarti meningkatkan mutu guru. Demikian pun dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif. Agar dapat mengajar dengan efektif. Guru harus meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa (kuantitas) dan meningkatkan mutu (kualitas) mengajarnya. UUD No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesertadidik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah. Dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas guru agar ia menjadi profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan dari negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Berdasarkan pada hal tersebut maka kami akan menjelaskan pada makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Guru Profesional
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya mendidik dan mengajar. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Guru profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.[1]
B.     Syarat-syarat menjadi guru professional
Menurut Dr. H. Syaiful Sagal, M. Pd dalam bukunya Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa standar yang dipersyaratkan menjadi guru yang profesional itu adalah sebagai berikut:
1.      Tugas dan Tanggung Jawab Guru
1)      Mewariskan kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada para muridnya1.
2)       Membentuk kepribadian anak didik sesuai dengan nilai dasar Negara.
3)      Berjiwa Pancasila.
4)      Mengantarkan anak didik menjadi warga Negara yang baik.
5)      Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap.
6)      Memfungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah Negeri atau swasta.
7)      Harus mampu mengawali dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan orang lain.
8)      Memungsikan diri sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi.
9)       Melakukan tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi.
10)  Guru diberi tanggung jawab paling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya.
11)  Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya.
12)  Guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok belajar, mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler dalam  rangka menggali pengalaman.[2]

2.      Guru profesional senantiasa meningkatkan kualitasnya
Guru yang baik akan meningkatkan kualitasnya dengan meningkatkan Prestasi belajar peserta didik dan membantu peserta didik untuk mendapatkan nilai tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan secara detail bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang baik. Kepada guru perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif  metode dan cara mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat meningkatkan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di dirinya.

C.      Empat kopetensi guru professional
1.      Kopetensi Pedagogik adalah membimbing anak,  mengarah pada keseluruhan konteks pembelajaran, belajar, dan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan yang semuanya dibimbing oleh guru. Artilain  disiplin yang berhubungan dengan teori dan praktek pendidikan, sehingga menyangkut studi dan praktek bagaimana cara terbaik guru  untuk mengajar. 
2.      Kopetensi kepribadian yaitu guru harus mampu menilai diri sendiri secara realisitik, mampu menilai situasi secara realistik, mampu menilai prestasi, menerima dan melaksanakan tanggung jawab, memiliki sifat kemandirian, dapat mengontrol emosi, penerimaan sosial (mau berpartsipasi aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki sikap bersahabat dalam berhubungan dengan orang lain), serta memiliki filsafat hidup (mengarahkan hidupnya berdasarkan filsafat hidup yang berakar dari keyakinan agama yang dianutnya).
3.      Kopetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan 
4.      Kopetensi Sosial adalah kemasyarakatan.  Dengan demikian guru dalam hal sikap, orientasi, atau perilakunya haruslah mampu menjadi contoh ideal seorang guru, ia harus memiliki sikap yang ramah dalam berhubungan dengan orang lain, mampu berkontribusi terhadap kegiatan sosial, serta mampu berkomunikasi dengan cara yang baik terhadap masyarakat pada umumnya.[3]
                                                                           BAB III                          
PENUTUP
Simpulan
Guru profesional adalah adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.
Syarat-syarat menjadi guru profesional:
1.        Memiliki bakat sebagai guru.
2.         Memiliki kirteria keahlian sebagai guru.
3.        Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4.        Memiliki mental yang sehat.
5.         Berbadan sehat.
6.        Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.       Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
8.       Guru adalah seorang warga negara yang baik.
Empat kopetensi guru profisional:
1.         Kopetensi Pedagogik
2.         Kopetensi kepribadian
3.         Kopetensi professional
4.         Kopetensi Sosial
 
BAFTAR PUSTAKA

Sagala, Syaiful, Professional Guru dan Tenaga Kependidikan Bandung: Ikapi Bandung, 2009
Uzer Usman, Muhammad, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Ikapi Bandung, 2011
 

[1]  Muhammad Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Ikapi Bandung, 2011) 94
[2]  Syaiful sagala, Professional Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Ikapi Bandung, 2009) 11-14
[3] http://www.informasi-pendidikan.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html

Penulis : Nur Aini Mawa Indah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Standar Yang Dipersyaratkan Untuk Menjadi Guru Profesional"

Post a Comment