Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
A. Pendahuluan
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan,
khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum,
sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila
esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak
berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila
dilaksanakan oleh guru. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan
input-input pendidikan, sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah
tidak akan ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan
peningkatan kualitas guru.
Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia sampai
saat ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru seperti kepala
sekolah dan pengawas sekali pun tidak mudah untuk mendapatkan data dan
mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan siswa. Memang
program kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas, tidak mungkin
ditolak oleh guru. Akan tetapi tidak jarang terjadi guru berusaha menampakkan kinerja
terbaiknya baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya
pada saat dikunjungi. Selanjutnya ia akan kembali bekerja seperti sedia kala,
kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang
tinggi.
Kata kinerja merupakan terjemahan dari bahasa Inggris,
yaitu dari kata performance. Kata performance berasal dari kata to
perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan. Performance
berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, untuk kerja atau
penampilan kerja. Dalam materi diklat “Penilaian Kinerja Guru” yang diterbitkan
oleh Direktorat Tenaga Kependidikan (2008:20), kinerja merupakan suatu wujud
perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi.[1]
Standar kinerja merupakan patokan dalam mengadakan
petanggungjawaban terhadap segala hal yang telah dikerjakan. Menurut Ivancevich
(dalam Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008:20), patokan tersebut meliputi (1) hasil,
mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada
penggunaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu
pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya;
(4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap
perubahan.
Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat
keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan
tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan
selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru
dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimiliki
oleh setiap guru.
Standar kinerja guru berhubungan dengan kualitas guru
dalam menjalankan tugasnya, seperti : (1) bekerja dengan siswa secara
individual. (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media
pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5)
kepemimpinan yang aktif dari guru.
Dalam upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan
proses penilaian kerja. Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari
tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam kerangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
Secara umum, penilaian kinerja guru memiliki 2 fungsi
utama, yaitu :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fngsi sekolah/madrasah.
Menurut Uhar[2]
penilaian kerja merupakan suatu kegiatan guna menilai perilaku pegawai dalam
pekerjaanya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Informasi tentang hasil
penilaian kinerja guru akan sangat membantu dalam upaya mengelola guru dan
mengembangkannya dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Secara umum, penilaian kinerja guru di sekolah melewati
empat tahapan. Empat tahapan penilaian kinerja guru, yaitu tahap persiapan,
tahap pelaksanaan, pemberian nilai, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, baik
guru maupun penilai harus memahai pedoman penilaian kinerja guru dan posisi
penilaian kinerja guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi.
Tahap pelaksanaan adalah tahap dimana kegiatan
pengamatan dilakukan. Tetapi sebelum pengamatan dilakukan, penilai dengan guru
yang dinilai melakukan pertemuan terlebih dahulu di ruang khusus tanpa ada
orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan
berdiskusi tentang hal-hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Selama
pengamatan, penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan.[3]
Selanjutnya ialah tahap pemberian nilai. Penilai
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi berdasarkan hasil pengamatan dan
bukti-bukti yang diperoleh selama pengamatan berlangsung. Hasil penilaian dapat
diverifikasi, guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian
tersebut. Kemudian, tahap yang terakhir ialah tahap pelaporan. Penilai
melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada pihak yang berwenang agar hasil
tersebut ditindak lanjuti. Hasil penilaian kinerja guru formatif dilaporkan
kepada kepala sekolah atau koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan.
Kinerja guru tidak terwujud dengan begitu saja, tetapi
dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Baik faktor internal maupun eksternal
sama-sama membawa dampak terhadap kinerja guru. Faktor internal kinerja guru
adalah faktor yang datang dari dalam diri guru yang dapat memengaruhi kinerjanya,
contohnya ialah kemampuan, keterampilan, kepribadian, persepsi, motivasi
menjadi guru, pengalaman lapangan, dan latar belakang keluarga.
Faktor eksternal kinerja guru adalah faktor yang datang
dari luar guru yang dapat memengaruhi kinerjanya, contohnya ialah (1) gaji ;
(2) sarana dan prasarana; (3) lingkungan
kerja fisik; (4) kepemimpinan.
D. Kesimpulan
E. DAFTAR PUSTAKA
Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat
keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan tanggungjawab
dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama
periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat
dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap guru.
Standar kinerja guru berhubungan dengan kualitas guru
dalam menjalankan tugasnya, seperti : (1) bekerja dengan siswa secara
individual. (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media
pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5)
kepemimpinan yang aktif dari guru.
Direktorat Tenaga Kependidikan. 2008. Penilaian Kinerja Guru. Jakarta:
Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK, Depdiknas.
Suharsaputra, Uhar. “Pengembagan Kinerja Guru.” Dalam
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-kinerja-guru/, Diakses pada 20
November 2017 pukul 16.00 WIB.
Mohammad Arifin, Barnawi. 2012. Kinerja Guru Profesional. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media.
Penulis : Silfi Rahmania
Judul : Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Judul : Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
[1] Direkotorat Tenaga Kependidikan, Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta:
Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK,Depdiknas. 2008).
[2] “Pengembangan Kinerja Guru” dalam http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-kinerja-guru/,
diakses pada 20 November 2017 pukul 16.00 WIB.
[3] Barnawi dan Mohammad Arifin, Kinerja Guru profesional. (Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media,2012)
0 Response to "Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru"
Post a Comment