Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

A. Pendahuluan
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan kualitas guru.
Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia sampai saat ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru seperti kepala sekolah dan pengawas sekali pun tidak mudah untuk mendapatkan data dan mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan siswa. Memang program kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas, tidak mungkin ditolak oleh guru. Akan tetapi tidak jarang terjadi guru berusaha menampakkan kinerja terbaiknya baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya pada saat dikunjungi. Selanjutnya ia akan kembali bekerja seperti sedia kala, kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang tinggi.

B. Kinerja Guru
Kata kinerja merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu dari kata performance. Kata performance berasal dari kata to perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan. Performance berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, untuk kerja atau penampilan kerja. Dalam materi diklat “Penilaian Kinerja Guru” yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan (2008:20), kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi.[1]
Standar kinerja merupakan patokan dalam mengadakan petanggungjawaban terhadap segala hal yang telah dikerjakan. Menurut Ivancevich (dalam Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008:20), patokan tersebut meliputi (1) hasil, mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada penggunaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya; (4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.
Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Standar kinerja guru berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya, seperti : (1) bekerja dengan siswa secara individual. (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru. 

C. Penilaian Kinerja Guru
Dalam upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan proses penilaian kerja. Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam kerangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Secara umum, penilaian kinerja guru memiliki 2 fungsi utama, yaitu :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fngsi sekolah/madrasah.
Menurut Uhar[2] penilaian kerja merupakan suatu kegiatan guna menilai perilaku pegawai dalam pekerjaanya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Informasi tentang hasil penilaian kinerja guru akan sangat membantu dalam upaya mengelola guru dan mengembangkannya dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Secara umum, penilaian kinerja guru di sekolah melewati empat tahapan. Empat tahapan penilaian kinerja guru, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, pemberian nilai, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, baik guru maupun penilai harus memahai pedoman penilaian kinerja guru dan posisi penilaian kinerja guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi.
Tahap pelaksanaan adalah tahap dimana kegiatan pengamatan dilakukan. Tetapi sebelum pengamatan dilakukan, penilai dengan guru yang dinilai melakukan pertemuan terlebih dahulu di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan berdiskusi tentang hal-hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Selama pengamatan, penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan.[3]
Selanjutnya ialah tahap pemberian nilai. Penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi berdasarkan hasil pengamatan dan bukti-bukti yang diperoleh selama pengamatan berlangsung. Hasil penilaian dapat diverifikasi, guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian tersebut. Kemudian, tahap yang terakhir ialah tahap pelaporan. Penilai melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada pihak yang berwenang agar hasil tersebut ditindak lanjuti. Hasil penilaian kinerja guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah atau koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan.

C. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru
Kinerja guru tidak terwujud dengan begitu saja, tetapi dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Baik faktor internal maupun eksternal sama-sama membawa dampak terhadap kinerja guru. Faktor internal kinerja guru adalah faktor yang datang dari dalam diri guru yang dapat memengaruhi kinerjanya, contohnya ialah kemampuan, keterampilan, kepribadian, persepsi, motivasi menjadi guru, pengalaman lapangan, dan latar belakang keluarga.
Faktor eksternal kinerja guru adalah faktor yang datang dari luar guru yang dapat memengaruhi kinerjanya, contohnya ialah (1) gaji ; (2)  sarana dan prasarana; (3) lingkungan kerja fisik; (4) kepemimpinan.
D. Kesimpulan
Kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan tanggungjawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Standar kinerja guru berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya, seperti : (1) bekerja dengan siswa secara individual. (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru.
 

E. DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga Kependidikan. 2008. Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK, Depdiknas.
Suharsaputra, Uhar. “Pengembagan Kinerja Guru.” Dalam
http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-kinerja-guru/, Diakses pada 20 November 2017 pukul 16.00 WIB.
Mohammad Arifin, Barnawi. 2012. Kinerja Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.


Penulis :  Silfi Rahmania
Judul : Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru


[1] Direkotorat Tenaga Kependidikan, Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK,Depdiknas. 2008).
[2] “Pengembangan Kinerja Guru” dalam http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-kinerja-guru/, diakses pada 20 November 2017 pukul 16.00 WIB.
[3] Barnawi dan Mohammad Arifin, Kinerja Guru profesional. (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2012)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru"

Post a Comment