Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru (PKG)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Faktor terpenting bagi seorang guru adalah kepribadiannya. Kepribadian itulah yang akan menetukan apakah ia bisa menjadi pendidik yang baik bagi anak didiknya atau justru ia menjadi perusak atau bahkan penghancur anak didiknya. Guru sebagai anutan yang akan ditiru oleh para siswanya. Dan guru juga dikatakan bahwa masa depan siswanya ataupun msayarakat, bangsa dan negara sebgaian besar ditentukan oleh guru.
Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan secara terus menerus san profesional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembeljaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, selain itu juga untuk mewunjudkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat. Penilaian guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan tugas lain yang relavan dengan fungsi sekolah.
2.      Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakn reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.      Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

B.     Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggung jawabkan, harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja
Kinerja yang dapat diamati sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan tugas tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah.
3.      Berlandaskan dokumen
Penilaian guru yang dinilai dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilaian guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.      Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)      Obyektif, sesuai kondisi nyata
b)      Adil, berlaku syarat, ketentuan dan prosedur standar
c)      Akuntabel, tanggung jawab
d)      Bermanfaat, meningkatkan kualitas kenerja
e)      Transparan, proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)       Berorientasi pada tujuan
g)      Berorientasi pada proses
h)      Berkelanjutan, periodik, teratur dan berlangsung
i)       Rahasia, pihak yang berkepentingan

C.    Aspek yang di Nilai Penilaian Kerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional yang tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan formal, dasar dan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dengan 14 subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetenis Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga memiliki 4 kompetensi dengan 17 sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang ada 3 dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran.
Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi yang menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan pada tabel berikut:


Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah, dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1.      Tugas kelompok tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
a)      Kepala sekolah
b)      Wakil kepala sekolah
c)      Ketua progam keahlian/progam studi atau yang sejenisnya
d)      Kepala perpustakaan
e)      Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
2.      Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, meliputi:
a)      Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing progam induksi, dan sejenisnya)
b)      Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan, misalnya: sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.

 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat. Penilaian guru harus memenuhi persyaratan, yaitu: valid, reliabel, praktis.  Dan agar hasil pelaksanaan serta penilaian kinerja guru dapat dipertanggung jawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip, yaitu: berdasarkan ketentuan, kinerja, berlandaskan dokumen, dilaksanakan secara konsisten, obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, berorientasi pada tujuan dan proses, berkelanjutan serta rahasia. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dengan 14 subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetenis Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga memiliki 4 kompetensi dengan 17 sub-kompetensi.

B.     Saran
Mengingat keterbatasan reverensi maka kepada para pembaca diharapkan mengambil rujukan-rujukan lain sebagai bahan komparasi. Sementara itu, sebagai penyusun, saya sangat mengharapkan masukan konstuktif baik berupa kritikan ataupun saran demi perbaikan penyusunan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bernilai ilmiyah di mata pembaca dan tentunya bernilai amaliyah di sisi Allah swt.
 

DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/Susukambingbubuk/penilaian-kinerja-guru-29727383



Judul : Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru
Penulis :  Putri Fila C

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru (PKG)"

Post a Comment