Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) SD / MI Lulusan S1 PGSD

Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) SD / MI Lulusan S1 PGSD. -- Kompetensi guru seperti yang dikemukan pada PP No.19 tahun 2005 meliputi empat kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Selanjutnya secara lebih spesifik, standar kompetensi guru kelas (SKGK) SD/MI lulusan S1 PGSD ( 2006) terdiri atas empat rumpun kompetensi yaitu:

1. Kemampuan memahami peserta didik secara mendalam
Meliputi pemahaman secara mendalam tentang karakteristik intelektual, sosial, emosional, dan fisik, serta latar belakang peserta didik sebagai landasan bagi guru atau calon guru agar mampu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.

2. Kemampuan menguasai bidang studi

Meliputi penguasaan substansi dan metodologi bidang ilmu (disciplinary content knowledge) yang bersangkutan, serta kemampuan memilih dan mengemas bidang ilmu tersebut menjadi bahan ajar sesuai dengan konteks kurikulum dan kebutuhan pesera didik (pedagogical content knowledge).

3. Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik

Meliputi kemampuan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, kemampuan mengases (menilai) proses dan hasil pembelajaran, serta kemampuan menindaklanjuti hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan.


4. Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan
Menekankan kemampuan guru dalam memanfaatkan setiap peluang untuk belajar meningkatkan profesionalitas sehingga pembelajaran yang dikelolanya selalu mengedepankan kemaslahatan peserta didik.

Standar kompetensi guru ini diperlukan sebagai landasan dan pedoman uji kompetensi. Berkaitan dengan penelitian ini, maka kemampuan reflektif merupakan salah satu bentuk kompetensi yang perlu dikuasai oleh guru SD dalam menjalankan tugas secara profesional menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang demikan pesat di era globalisasi abad 21.

Dalam Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI lulusan S1-PGSD (Depdiknas, 2005), kemampuan reflektif termasuk dalam rumpun kompetensi pedagogik (merancang, melaksanakan dan menilai proses dan hasil pembelajaran), kompetensi kepribadian (mengkaji strategi berfikir reflektif dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi), kompetensi profesional (mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas). Juga secara implisit termasuk kompetensi sosial sebagai dampak pengiring melakukan refleksi dengan bantuan teman
secara kolaboratif atas pembelajaran yang dilaksanakannya.

Dengan adanya unsur kemampuan reflektif pada keempat rumpun kompetensi guru kelas SD/MI lulusan S1-PGSD, maka dapat disimpulkan kemampuan reflektif merupakan salah satu kemampuan esensial dalam pembinaan kompetensi dan profesional guru. Dengan meningkatnya kemampuan reflektif, mahasiswa S1 sebagai guru SD dapat mengembangkan diri pribadi dan karir profesionalnya. 

Hal ini dikarenakan pada hakekatnya mengajar merupakan praktek reflektif (Ginsburg and Clift, 1990:454-455) ataupun refleksi belajar (Dunkin & Biddle, 1974: 21-24), dan perlunya calon guru terlebih dulu belajar dari pengalaman. (LaBoskey,1993). Kemampuan reflektif memungkinkan guru SD merefleksikan pengalaman mengajarnya dan mengambil hikmah atau belajar dari pengalaman, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu dalam melaksanakan tugas sebagai guru secara profesional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) SD / MI Lulusan S1 PGSD"

Post a Comment