Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Pengertian Penilaian Kinerja Guru
A. PENDAHULUAN
Penilaian adalah suatu proses pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka
pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan
penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian
kinerja seorang guru tidak hanya berkisar pada aspek karakter
individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang
dicapainya seperti kefektifan dalam proses pembelajaran, ketepatan waktu dalam
penyampaian materi selama satu tahun, model dan media pembelajaran yang
digunakan dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah akan menilai
kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat,
Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru dituntut
untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi
pedagogik dan profesional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan
perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan
aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran,
sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal
tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan
dinilai kinerjanya.
Penilaian Kinerja Guru merupakan aspek
yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pendidikan. Jika ingin memiliki
siswa yang cerdas baik secara jasmani maupun rohani (akal dan akhlak) maka
diperlukan kualitas yang baik dalam proses pembelajarannya. Dan proses
pembelajaran yang baik ditentukan dari unsur pengelolaan pembelajaran dan tak
kalah penting dalam pengembangan kompetensi guru.
B. PEMBAHASAN
Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Penilaian
kinerja guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh
gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan,
dan prestasi kerjanya. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja
Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.[1]
Dalam hal ini kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru
adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru.[2]
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi
sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru. Sistem
PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat
penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya.[3]
Dalam garis besarnya, terdapat tiga aspek yang dinilai dalam PKG, yakni: 1) Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. 2) Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, memanfaatkan hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. 3) Penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ada dua kelompok tugas tambahan yakni : 1) Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka (Kepala sekolah/ madrasah, Wakil kepala sekolah, Ketua program keahlian). 2) Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, yakni: tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas), Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran.
Penilaian kinerja guru memiliki tujuan, salah satunya yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah. Apabila didalam profil kinerja guru memiliki angka kredit (nilai) yang baik maka akan tercapainya pendidikan berkualitas dan juga berpengaruh terhadap peningkatan karir guru tersebut. Manfaat dari penilaian kinerja guru adalah untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Dalam garis besarnya, terdapat tiga aspek yang dinilai dalam PKG, yakni: 1) Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. 2) Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, memanfaatkan hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. 3) Penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ada dua kelompok tugas tambahan yakni : 1) Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka (Kepala sekolah/ madrasah, Wakil kepala sekolah, Ketua program keahlian). 2) Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, yakni: tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas), Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran.
Penilaian kinerja guru memiliki tujuan, salah satunya yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah. Apabila didalam profil kinerja guru memiliki angka kredit (nilai) yang baik maka akan tercapainya pendidikan berkualitas dan juga berpengaruh terhadap peningkatan karir guru tersebut. Manfaat dari penilaian kinerja guru adalah untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
C. PENUTUP
1.
SIMPULAN
Setelah penjabaran mengenai penilaian
kinerja guru maka dapat disimpulkan bahwa penilaian kinerja guru merupakan
unsur terpenting dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan. Penilaian kinerja
guru merupakan suatu proses dengan menggunakan sistem penilaian yang dirancang
untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui
pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Bagi
guru penilaian ini bermanfaat untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang
ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya juga sebagai
sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya. Bagi sekolah penilaian ini berfungsi untuk dijadikan
landasan dalam mengambil keputusan terkait dengan peningkatan kualitas
pendidikan melalui peningkatan profesionalisme guru yang tentu saja juga
berdampak pada pengembangan karir, kepangkatan dan jabatan guru.
D. DAFTAR PUSTAKA
Badan
PSDMPPMP. 2012. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Musfah,
Jejen. 2011. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber
Belajar Teori dan Praktik. (Jakarta: Kencana).
Tim
Penyusun. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta:
Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan).
[1] Badan PSDMPPMP. Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, 2012). Hlm. 5.
[2] Musfah,
Jejen. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori
dan Praktik. (Jakarta: Kencana, 2011). Hlm. 134.
[3] Tim Penyusun, Buku
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Jakarta: Kementrian Pendidikan
Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan,
Tahun 2010), hlm. 3
Nama :
Tri Khoiriyati
NIM :
20141550010
0 Response to "Pengertian Penilaian Kinerja Guru"
Post a Comment