Konsep Pendidikan Pranatal Menurut Pandangan Islam

Pendidikan Pranatal Menurut Pandangan Islam. -- Dalam pandangan kali ini, pendidikan prenatal hendaknya melewati berbagai fase, agar dapat menghasilkan keturunan yang didambakan oleh suatu pasangan (ayah dan ibu), antara lain :
Fase Pemilihan Jodoh
Fase ini adalah fase persiapan bagi seseorang yang sudah dewasa untuk menghadapi kehidupan barunya yaitu berumah tangga dan berkeluarga. Hal yang terpenting dalam masalah ini adalah strategi memilih jodoh yang tepat. Tujuannya adalah agar terciptanya keluarga yang bahagia dan berkesinambungan terutama berkenaan dengan masalah terciptanya keluarga yang berpendidikan.
Pemilihan Calon Istri
sabdakan Rasulullah SAW:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya “ Di ceritakan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih yang bagus agamanya (keIslamannya).

Hadis di atas adalah hadist yang masyhur di kalangan masyarakat awam. Dalam Kutubus Tsittah sendri terdapat sekitar 8 kali disebutkan. Dengan rincian dalam kitab Shohih Bukhori terdapat 1 kali, dalam Shohih Muslim terdapat 2 kali, dalam Sunan Abu Dawud 1 kali, Sunan Turmudzi 1 kali, dalam Sunan Nasai 2 kali dan dalam Sunan Ibnu Majah terdapat 1 kali. Dari beberapa kitab yang menyebutkan Hadis ini ataupun dari masing-masing kitab terdapat perbedaan pada Sanad Hadist. Namun secara maknanya sama. Menimbang dari runtutan Sanad dari hadis-hadis tersebut dan perawinya maka bisa disimpulkan bahwa hadist tersebut adalah hadist shohih. Ini di dukung pula dengan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa hadist tersebut hadist Dhoif. Hadis ini pun memenuhi syarat untuk katagori hadist shohih.

Hadits di atas menegaskan pentingnya seorang ibu memiliki pemahaman dan keimanan  agama Islam yang kuat. Karena seorang anak mulai proses kehamilan, dalam kandungan, dilahirkan kedunia sampai ia dewasa selalu berada dalam lingkungan keluarganya yaitu ayah ibunya. Karena itulah keluarga  sangat menentukan pribadi anak dimasa yang akan datang. Bahkan Rasulullah menegaskan apa yang akan terjadi setelah anak dewasa apa ia menjadi Majusi, apakah ia menjadi Nasrani atau menjadi Yahudi sangat tergantung orang tuanya. Rasulullah bersabda :

Imam Bukhari, Kitab Shahih Buhari, Bab al-jana’iz, bab ma qila aulad al-musyrikin, juz.5, hlm. 182, No. 1296.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَااهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ
Artinya: Tidaklah seorang anak itu dilahirkan kecuali dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani, atau Majusi.

Pemilihan calon Suami
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak ( berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas ( pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”  ( An-Nur (24); ayat; 32).
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” ( An-Nur (24) ayat 2

Fase Perkawinan/ Pernikahan
Ada beberapa aspek yang dijelaskan oleh syariat Islam yang berhubungan dengan anjuran pernikahan di antaranya:
  1. Perkawinan untuk ketentraman dan kasih sayang. Allah swt berfirman yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang dmikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS, Al-Rum : 21)
  2. Perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Allah swt berfirman yang artinya: “Allah telah menjadikan bagi kamu istri-istri dari sejenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu. (QS. An Nahl; 72)
  3. Perkawinan untuk memelihara pandangan dan menjaga kemaluan dari kemaksiatan. Rasulullah saw bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian sudah mampu kawin, maka kawinlah, sebaba perkawinan itu akan dapat lebih memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan siap saja yang belum mampu untuk kawin maka hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya berpuasa itu akan menahan nafsu”. (HR. Jama’ah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Konsep Pendidikan Pranatal Menurut Pandangan Islam"

Post a Comment