Standar Yang Dipersyaratkan Jadi Guru Profesional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Membahas tentang pendidikan, erat kaitannya dengan sosok seorang
guru, terutama guru yang mempunyai loyalitas yang tinggi, keterampilan dalam
belajar-mengajar, selalu memberikan hal-hal yang baru, menguasai ilmu
pengetahuan dan tekhnologi sesuai dengan bidangnya, kekuatan keimanan kepada
Allah SWT, kreatif, inovatif, dan berkepribadian ideal. Hal- hal yang
disebutkan diatas merupakan cirri-ciri dari guru professional.
Untuk
lebih jelasnya, makalah yang singkat ini akan mengulas mengenai syarat-syarat
guru professional, peran guru dalam kegiatan belajar- mengajar, dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru Profesional
Guru
adalah orang yang mempunyai wewenang serta bertanggung jawab untuk mendidik,
membimbing, mengarahkan peserta didiknya. Guru merupakan komponen penting dalam
suatu lembaga pendidikan, sebab guru ikut serta dalam membentuk karakter,
sumber daya manusia yang bertaqwa, berpengetahuan, berwawasan luas, cerdas, dan
berakhlaq mulia. Guru merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus di
bidangnya. Profesi ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang, karena
butuh skill yang memang mumpuni. Untuk menjadi seorang guru, harus benar-benar
memahami seluk-beluk tentang pendidikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan
melalui masa pendidikan tertentu sebelum menyandang gelar guru.
Sedangakan
arti kata professional berasal dari kata
sifat yang artinya pencaharian dan sebagai kata benda yaitu orang yang
mempunyai keahlian, misalnya dokter, guru, dan lain sebagainya. Dengan kata
lain, pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sudah dipersiapkan
untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
dapat memperoleh pekerjaan lain (Dr. Nana Sudjana, 1988).
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(Undang-Undang Guru dan Dosen).[1]
Guru
merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus dibidangnya, jadi tidak
sembarang orang yang bisa melakukannya. Guru mempunyai wewanang untuk mendidik,
mengajar, mengarahkan, membimbing, melatih peserta didik. Keberadaan guru
mempunyai arti penting dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara, sebab gurulah
yang akan menentukan gerak amju kehidupan bangsa, apalagi bangsa yang sedang
berkembang seperti negara Indonesia ini. Semakin tinggi keahlian (skill) dan
keterampilan guru, maka semakin terjamin pula generasi penerus bangsa. Dalam
hal ini guru mempunyai peran dalam proses belajar mengajar diantaranya, adalah
sebagai berikut :
1.
Guru
sebagai demonstrator, artinya guru hendaknya menguasai materi pelajaran yang
akan diajarkan serta meningkatkan kemampuan dalam hal mengembangkan ilmunya.
2.
Guru
sebagai pengelola kelas, artinya guru hendaklah pandai-pandai mengelola kelas
sebagai tempat belajar.
3.
Guru
sebagai mediator dan fasilitator, artinya hendaklah guru memiliki pengetahuan
yang cukup mengenai metode, media, dan materi pembelajaran serta mampu memberikan
sumber belajar yang dapat menunjang proses pembelajaran.
4.
Guru
sebagai evaluator, artinya guru hendaknya mengetahui keberhasilan pencapaian
tujuan, penguasaan materi pembelajaran yang telah disampaikan kepada siswa.
B.
Standar
Persyaratan Menjadi Guru Profesional
Standar persyaratan profesi ini diantaranya, sebagai berikut :
1.
Menuntut
adanya ketrampilan dan keahlian khusus yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang
mendalam.
2.
Menekankan
keahlian dalam bidang yang akan ditekuninya.
3.
Menuntut
adanya tingkat kependidikan keguruan yang memadai
4.
Peka
terhadap dampak yang akan timbul dalam masyarakat sewaktu melaksanakan
tugasnya.
5.
Berkembang
mengikuti perkembangan zaman yang sejalan dengan dinamika kehidupan.
6.
Mempunyai
kode etik sebagai acuan guru dalam melaksanakan tugasnya.[2]
Dengan
adanya standar persyaratan diatas, sudah tampak jelas bahwa guru profesional
harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang secara khusus sudah dipersiapkan
jabatan tersebut.
C.
Kiat-Kiat
Menjadi guru profesionalisme
Adapaun kiat-kiat untuk menjadi guru profesionalisme antara lain :
1.
Dapat
membangkitkan motivasi dan etos kerja secara professional
2.
Meningkatkan
kompetensi akademik melalui, pelatihan, kelompok kerja maupun belajar sendiri
3.
Meningkatkan
kompetensi professional keguruan melalui kependidikan, peer teaching,
pembimbingan, dan lain-lain.
4.
Menerapkan
sistem reward adan punishment
5.
Menerapkan
sistem imbalan yang memuaskan
6.
Menerapakan
sistem jenjang karier yang jelas.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Menjadi
seorang guru professional tidaklah mudah, namun harus memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya yang ditempuh melalui
jenjang pendidikan yang khusus sesuai dengan jabatan yang akan disandangnya.
·
Guru
adalah seorang figur dalam dunia pendidikan, maka dari itu seorang guru haarus
memiliki kepribadian yang baik, kekuatan keagamaan, intelektual yang tinggi,
kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
B.
Saran
Makalah ini belumlah
sempurna tanpa kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Oleh karena
itu, harapan dari penulis adalah kritikkan yang dapat membantu penulis untuk
memperbaiki penulisan makalah ini agar lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi
Guru Profesional.Bandung, PT. Remaja Rosda Karya, 2013
Husein,
Latifah, S.Pd, Profesi Keguruan,Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 20117
[1]
Latifah Husein, S.Pd, Profesi Keguruan,Yogyakarta, Pustaka Baru Press,
20117, hal :14
[2]
Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional.Bandung, PT. Remaja Rosda
Karya, 2013, hal :15
[3]
Latifah Husein, S.Pd, Profesi Keguruan,Yogyakarta, Pustaka Baru Press,
20117, hal :42
Penulis :Mas Muashomah
Judul : Standar Yang Dipersyaratkan Jadi Guru Profesional
0 Response to "Standar Yang Dipersyaratkan Jadi Guru Profesional"
Post a Comment