Hak dan Kewajiban Bagi Seorang Guru Profesional
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Guru memiliki banyak tugas, baik yang
terkait oleh dinas maupun di luar dinas, dalam entuk pengabdian. Apabila kita
mengelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yaitu tugas dalam bidang
profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti merumuskan dan mengemangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah
harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik
simpati sehingga ia akan menjadi idola para siswa nya. Pelajaran apapun yang
diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi belajar bagi siswanya. Masyarakat
menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari
seorang guru, didepan memberikan teladan, di tengah membangun, dan di belakang
memberikan dorongan.. artinya guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pada pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG GURU
Kewajiban merupakan segala sesuatu
yang harus di laksanakan, sedangkan hak merupakan dampak dari sesuatu yang
telah di laksanakan. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki hak dan kewajiban
yang di atur dalam undangt-undang. Berikut akan di uraikan kewajiban dan hak
guru menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan
perarturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
1. KEWAJIBAN GURU
Kewajiban guru adalah melayani
pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan
melatih, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa , menyiapkan generasi bangsa kita
agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka.
Menurut UUGD No. 14 Tahun 2005, kewajiban guru sebagai
berikut :
a. Memiliki
kualifikasi akademik yang berlaku (S-1 atau D-IV)
b. Memiliki
kompetensi pedagogik, yang meliputi :
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman tehadap siswa
- Pengembangan kurikulum atau silabus
- Perencangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya
c. Memiliki kompetensi kepribaian, yang meliputi :
- Beriman dan bertaqwa
- Berakhlaq mulia
- Arif dan bijaksana
- Demokratis, mantap, berwibawa, adil, jujur dan sportif
- Menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
- Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
d. Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyaratsecara santun
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali siswa
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
e. Memiliki kompetensi fungsional, yang meliputi :
- Mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan di ampu
- Mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi dan seni yang relavan, yang secara konseptual menaungi program satuan pendidikan
f. Memiliki sertifikat pendidik
g. sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
h. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan
yang di lakukan oleh siswa kepada pimpinan satuan pendidikan
i. Menaati peraturan yang di tetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintahan
j. Melaksanakan pembelajaran yang mencakup keiatan
pook :
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing dan melatih siswa
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelakasanaan kegiatan pokok
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok[1]
2. HAK GURU
Dalam melakukan keprfesionalan, guru
berhak :
a. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. Mendapatkan
penghargaan sesuai dengan tugas dan perstasi kerja
c. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh
esempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesioanalan
f. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, kode etik guru dan [eraturan perndang-undangan
g. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penetntuan kebijakan pendidikan
j. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi
k. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidang nya[2]
BAB
III
PENTUP
SIMPULAN
Kewajiban guru adalah melayani
pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik, dan
melatih untuk menceerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa agar
kita mampu hidup di dunia yang sudah menunggu mereka. Agar tujuan itu dapat di
capai maka di syaratkan : jumlah guru nya memadai dengan jumlah sekolah yang
hars di layani, jens guru yang di sediakan sesuai dengan kompetensi guru yang
di butuhkan dan proporsional dengan jumlah kompetensi guru tersebut.
Sedangkan, hak guru adalah hak untuk
memperoleh gaji, hak untuk perkembangan karir, hak untuk memperoleh
perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memperoleh
hak-hak mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Novan Ardy Wiyani, M.Pd.I, Etika Profesi keguruan
(Yogyakarta : Penerbit Gava Media, 2015)
Dr. Ali
mudlofir, M.Ag, Pendidik profesional (jakarta : PT raja Grafindo, 2012).
Jamil Suprihatiningrum, M.Pd. Si, Guru Profesional (Yogyakarta
: Ar-Ruzz Media, 2013)
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M.Pd, Profesi
Kependidikan (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2010)
Asrorun Ni’am sholeh, Membangun Profesionalitas
Guru (Jakarta : eLSAS Jakarta, 2006)
Prof. Pupuh Fathurrohman, Dr. Aa Suryana, MM, Guru
Profesional (Bandung : PT Refika Aditama, 2012)
[1] Novan
Ardy Wiyani, M.Pd.I, Etika Profesi keguruan (Yogyakarta : Penerbit Gava
Media, 2015), hlm. 33-34
[2] Dr.
Ali mudlofir, M.Ag, Pendidik profesional (jakarta : PT raja Grafindo,
2012). hlm. 112-113
0 Response to "Hak dan Kewajiban Bagi Seorang Guru Profesional"
Post a Comment