Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru

Kompetensi Profesionalisme Guru
Profesionalisme  guru dapat  diwujudkan  melalui  pemberdayaan  potensi dan  prestasi  guru. Seorang  guru  disebut sebagai guru profesional karena kemampuannya  dalam  mewujudkan  kinerja profesi  guru  secara  utuh. Dengan  demikian  sifat  utama  dari  seorang  guru profesional  adalah  kemampuannya  dalam  mewujudkan  kinerja  professional yang  sebaik-baiknya  dalam  mencapai tujuan  pendidikan. Sifat-sifat  ini  men cakup  ciri-ciri  kepribadian  guru  dan penguasaan  keterampilan  teknis  keguruan. Dengan  kata  lain  seorang  guru hendaknya  memiliki  kompetensi  yang mantap.  Kompetensi  merupakan  seperangkat  penguasaan  kemampuan  yang harus  ada  dalam  diri  guru  agar  dapat mewujudkan  kinerja  profesionalnya  secara tepat dan efektif. Kompetensi sesuai dengan PP RI no. 74 Tahun 2008 pasal 3 merupakan  seperangkat  pengetahuan, keterampilan,  dan  prilaku  yang  harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005    tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa seorang guru harus  memiliki empat  kompetensi,  meliputi:  kompetensi  pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Kemudian dalam penjabarannya, keempat kompetensi tersebut dijelaskan sebagai berikut :
  1. Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:  (a)  pemahaman  wawasan  atau  landasan  kependidikan;  (b)  pemahaman  terhadap peserta  didik;  (c)pengembangan  kurikulum/silabus;  (d)  perancangan  pembelajaran;  (e) pelaksanaan  pembelajaran  yang  mendidik  dan  dialogis;  (f)  pemanfaatan teknologi pembelajaran (g) evaluasi  hasil  belajar;  dan  (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi  kepribadian  yaitu merupakan  kemampuan  kepribadian  yang:  (a) mantap; (b) stabil;  (c)  dewasa;  (d)  arif  dan  bijaksana;  (e)  berwibawa;  (f)  berakhlak mulia;  (g) menjadi teladan  bagi  peserta  didik  dan  masyarakat;  (h)  mengevaluasi  kinerja  sendiri;  dan  (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  3. Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi  pembelajaran  secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang  menaungi/koheren  dengan  materi  ajar;  (b)  materi  ajar  yang  ada  dalam  kurikulum sekolah;  (c)  hubungan  konsep  antar  mata  pelajaran  terkait;  (d)  penerapan  konsep-konsep keilmuan  dalam  kehidupan  sehari-hari; dan  (e)  kompetisi  secara profesional  dalam  konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
  4. Kompetensi  sosial  yaitu merupakan  kemampuan  pendidik  sebagai  bagian  dari masyarakat untuk  :  (a)  berkomunikasi  lisan  dan  tulisan;  (b)  menggunakan  teknologi  komunikasi  dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga  kependidikan,  orangtua/wali  peserta  didik;  dan  (d)  bergaul  secara  santun  dengan masyarakat sekitar.
Guru  profesional  paling  tidak  memiliki  sejumlah  kualitas  dan kemampuan,  yang  antara  lain  berkaitan  dengan: 1)  kualitas  kepribadian  yang  baik; 2) perencanaan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  pembelajaran  yang  baik,  serta  pemahaman  terhadap karakteristik anak didik; 3) menguasai substansi bahan ajar secara baik; dan 4) dapat melakukan komunikasi secara efektif dan efisien dalam berbagai situasi. (Egar, 2012 : 26)
Pengembangan Profesionalisme  Guru.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.

Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan itu, jelas kiranya bahwa profesionalisme dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisme guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).

Pengembangan profesi guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) Menciptakan karya tulis, (5) Mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A & Elham R, 2007: 155).

Pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru dan staf sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, kelompok, maupun individu guru dan staf sendiri. Dari perspektif institusi, pengembangan guru dan staf dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kualitas staf dalam memecahkan masalah-masalah keorganisasian. Selanjutnya dikatakan juga bahwa pengembangan guru berdasarkan kebutuhan institusi adalah penting, namun hal yang lebih penting adalah berdasar kebutuhan individu guru dan staf untuk menjalani proses profesionalisme. Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya. (Saud, 2009 : 98)
Jadi, pengembangan profesionalisme guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah - masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.

Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru

Implementasi pengembangan profesi keguruan adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, kentrampilan maupun nilai dan sikap dalam pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru untuk peserta didiknya (Kusnandar, 2008 : 233)

Upaya peningkatan mutu pendidiakan haruslah dilakukan dengan menggerakan seluruh komponen yang menjadi subsistem dalam suatu system mutu pendidikan. Subsistem yang pertama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah faktor guru.

Beberapa implementasi  model-model profesionalisme  guru  yang memungkinkan guru atau institusi dapat memilih model tersebut sesuai dengan kebutuhannya masing-masing  Pertama, program peningkatan kualifikasi pendidikan  guru.  Program  ini  ditujukan  bagi  guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana  Kedua,  program penyetaraan  dan  sertifikasi.  Program  penyetaraan diberikan kepada guru yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai  tugas mengajarnya atau  bukan dari pendidikan keguruan. Sedangkan program sertifikasi ditujukan kepada guru yang telah memenuhi syarat. Ketiga, program pelatihan terintegrasi  berbasis  kompetensi.  Program  pelatihan ini  diberikan  kepada  guru  agar  tercapai  kompetensi yang  diinginkan. Keempat,  program  supervisi pendidikan. Program  ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada guru dalam menyelesaikan persoalan pembelajaran  Kelima,  program  pemberdayaan  KKG  dan MGMP.  KKG  Dengan  adanya wadah  ini,  guru  dapat  saling  memberi  masukan tentang materi pembelajaran. (Sobri, 2016 : 341)

Keenam,  program  pelatihan  tradisional  lainnya, ditujukan  kepada  guru dengan hanya membahas persoalan aktual misalnya  pembelajaran kontektual,  Kurikulum  2013,  blended  learning, penelitian tindakan kelas. Ketujuh,  membaca  dan  menulis  jurnal  atau karya  ilmiah.  Kedelapan, berpartisipasi  dalam  pertemuan  ilmiah.  Kesembilan,  melakukan  penelitian  tindakan  kelas (PTK). supaya  guru  dapat  merefleksikan  program pembelajaran  yang  telah  dilaksanakan  di  dalam kelasnya  sehingga  guru  selalu  dapat  memperbaiki performansi  mengajarnya.  Kesepuluh,  magang.  Kegiatan  ini  biasanya ditujukan  kepada  guru  pemula. Kesebelas, berpartisipasi dan aktif  dalam  organisasi  profesi. Keduabelas, pengembangan  guru  yang  dipandu secara  individual. Ketigabelas,  pemberian  penghargaan.  Keempatbelas,  model  cascade  atau desiminasi.  Karena  keterbatasan  sumberdaya  di sekolah,  guru  secara  individual  dikirim  untuk mengikuti  pelatihan.  Setelah  selesai  mengikuti pelatihan,  guru  tersebut  menyebarkan  informasikepada rekan-rekannya. Kelimabelas,  model mentoring. Model  pengembangan  ini melibatkan  dua guru  (guru  pemula  dan  berpengalaman)  danmengandung  unsur  konseling  dan  profesional.  Ada pula yang menyatakan model  in adalah model supervisi klinis kepada guru pemula. (Sobri, 2016 : 342)

Daftar Referensi
Sanusi, Achmad. dkk, (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, IKIP Bandung.

Saud, Udin Saefudin, (2009). Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV. Alfabeta, Banudng.

Arifin, I. (2000). Profesionalisme Guru : Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli 2001

Aqib, Zainal, dan Elham Rohmanto, (2007). Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, Bandung: Yrama Widya.

Ngasbun Egar, (2012). Pengembangan Profesionalisme Guru  Melalui Peningkatan Kompetensi Secara Komprehensif, Prosiding Seminar Nasional “Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Global”

Kusnandar, (2008). Guru Profesional Impelemtasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Sobri, Ahmad Yusuf, (2016). Model – model Pengembangan Profesionalisme Guru, Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 74 Tahun 2008 tentang Guru

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru "

Post a Comment