Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru
Kompetensi Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru dapat diwujudkan melalui pemberdayaan potensi dan prestasi guru. Seorang guru disebut sebagai guru profesional karena kemampuannya dalam mewujudkan kinerja profesi guru secara utuh. Dengan demikian sifat utama dari seorang guru profesional adalah kemampuannya dalam mewujudkan kinerja professional yang sebaik-baiknya dalam mencapai tujuan pendidikan. Sifat-sifat ini men cakup ciri-ciri kepribadian guru dan penguasaan keterampilan teknis keguruan. Dengan kata lain seorang guru hendaknya memiliki kompetensi yang mantap. Kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja profesionalnya secara tepat dan efektif. Kompetensi sesuai dengan PP RI no. 74 Tahun 2008 pasal 3 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Profesionalisme guru dapat diwujudkan melalui pemberdayaan potensi dan prestasi guru. Seorang guru disebut sebagai guru profesional karena kemampuannya dalam mewujudkan kinerja profesi guru secara utuh. Dengan demikian sifat utama dari seorang guru profesional adalah kemampuannya dalam mewujudkan kinerja professional yang sebaik-baiknya dalam mencapai tujuan pendidikan. Sifat-sifat ini men cakup ciri-ciri kepribadian guru dan penguasaan keterampilan teknis keguruan. Dengan kata lain seorang guru hendaknya memiliki kompetensi yang mantap. Kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja profesionalnya secara tepat dan efektif. Kompetensi sesuai dengan PP RI no. 74 Tahun 2008 pasal 3 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi, meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kemudian dalam penjabarannya, keempat kompetensi tersebut dijelaskan sebagai berikut :
- Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) pemanfaatan teknologi pembelajaran (g) evaluasi hasil belajar; dan (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
- Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Guru profesional paling tidak memiliki sejumlah kualitas dan kemampuan, yang antara lain berkaitan dengan: 1) kualitas kepribadian yang baik; 2) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang baik, serta pemahaman terhadap karakteristik anak didik; 3) menguasai substansi bahan ajar secara baik; dan 4) dapat melakukan komunikasi secara efektif dan efisien dalam berbagai situasi. (Egar, 2012 : 26)
Pengembangan Profesionalisme Guru.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan itu, jelas kiranya bahwa profesionalisme dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisme guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Pengembangan profesi guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) Menciptakan karya tulis, (5) Mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A & Elham R, 2007: 155).
Pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru dan staf sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, kelompok, maupun individu guru dan staf sendiri. Dari perspektif institusi, pengembangan guru dan staf dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kualitas staf dalam memecahkan masalah-masalah keorganisasian. Selanjutnya dikatakan juga bahwa pengembangan guru berdasarkan kebutuhan institusi adalah penting, namun hal yang lebih penting adalah berdasar kebutuhan individu guru dan staf untuk menjalani proses profesionalisme. Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya. (Saud, 2009 : 98)
Jadi, pengembangan profesionalisme guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah - masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.
Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru
Implementasi pengembangan profesi keguruan adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, kentrampilan maupun nilai dan sikap dalam pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru untuk peserta didiknya (Kusnandar, 2008 : 233)
Upaya peningkatan mutu pendidiakan haruslah dilakukan dengan menggerakan seluruh komponen yang menjadi subsistem dalam suatu system mutu pendidikan. Subsistem yang pertama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah faktor guru.
Beberapa implementasi model-model profesionalisme guru yang memungkinkan guru atau institusi dapat memilih model tersebut sesuai dengan kebutuhannya masing-masing Pertama, program peningkatan kualifikasi pendidikan guru. Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana Kedua, program penyetaraan dan sertifikasi. Program penyetaraan diberikan kepada guru yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai tugas mengajarnya atau bukan dari pendidikan keguruan. Sedangkan program sertifikasi ditujukan kepada guru yang telah memenuhi syarat. Ketiga, program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi. Program pelatihan ini diberikan kepada guru agar tercapai kompetensi yang diinginkan. Keempat, program supervisi pendidikan. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada guru dalam menyelesaikan persoalan pembelajaran Kelima, program pemberdayaan KKG dan MGMP. KKG Dengan adanya wadah ini, guru dapat saling memberi masukan tentang materi pembelajaran. (Sobri, 2016 : 341)
Keenam, program pelatihan tradisional lainnya, ditujukan kepada guru dengan hanya membahas persoalan aktual misalnya pembelajaran kontektual, Kurikulum 2013, blended learning, penelitian tindakan kelas. Ketujuh, membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah. Kedelapan, berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah. Kesembilan, melakukan penelitian tindakan kelas (PTK). supaya guru dapat merefleksikan program pembelajaran yang telah dilaksanakan di dalam kelasnya sehingga guru selalu dapat memperbaiki performansi mengajarnya. Kesepuluh, magang. Kegiatan ini biasanya ditujukan kepada guru pemula. Kesebelas, berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi. Keduabelas, pengembangan guru yang dipandu secara individual. Ketigabelas, pemberian penghargaan. Keempatbelas, model cascade atau desiminasi. Karena keterbatasan sumberdaya di sekolah, guru secara individual dikirim untuk mengikuti pelatihan. Setelah selesai mengikuti pelatihan, guru tersebut menyebarkan informasikepada rekan-rekannya. Kelimabelas, model mentoring. Model pengembangan ini melibatkan dua guru (guru pemula dan berpengalaman) danmengandung unsur konseling dan profesional. Ada pula yang menyatakan model in adalah model supervisi klinis kepada guru pemula. (Sobri, 2016 : 342)
Daftar Referensi
Sanusi, Achmad. dkk, (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, IKIP Bandung.
Saud, Udin Saefudin, (2009). Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV. Alfabeta, Banudng.
Arifin, I. (2000). Profesionalisme Guru : Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli 2001
Aqib, Zainal, dan Elham Rohmanto, (2007). Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, Bandung: Yrama Widya.
Ngasbun Egar, (2012). Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Peningkatan Kompetensi Secara Komprehensif, Prosiding Seminar Nasional “Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Global”
Kusnandar, (2008). Guru Profesional Impelemtasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Sobri, Ahmad Yusuf, (2016). Model – model Pengembangan Profesionalisme Guru, Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Sanusi, Achmad. dkk, (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, IKIP Bandung.
Saud, Udin Saefudin, (2009). Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV. Alfabeta, Banudng.
Arifin, I. (2000). Profesionalisme Guru : Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli 2001
Aqib, Zainal, dan Elham Rohmanto, (2007). Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, Bandung: Yrama Widya.
Ngasbun Egar, (2012). Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Peningkatan Kompetensi Secara Komprehensif, Prosiding Seminar Nasional “Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Global”
Kusnandar, (2008). Guru Profesional Impelemtasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Sobri, Ahmad Yusuf, (2016). Model – model Pengembangan Profesionalisme Guru, Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 74 Tahun 2008 tentang Guru
0 Response to "Implementasi Pengembangan Profesionalisme Guru "
Post a Comment