Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Harus Diterapkan Di Semua Sekolah
Setiap Negara mempunyai landasan dalam kebijakannya. Di
Indonesia, landasan
itu tertuang dalam undang-undang yang dibakukan dan dibukukan. Dalam mukadimah Undang-Undang Dasar
(UUD) Negara Republik Indonesia tahun
1945, para father founding Indonesia
menyebutkan: Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Redaksi pembukaan Undang-Undang Dasar di atas memberikan arti bahwa tolok ukur keberhasilan
pemerintah Indonesia paling tidak adalah terwujudnya
kesejahteraan umum, kehidupan bangsa yang cerdas dan berperan aktif daam pergaulan
internasional guna menciptakan perdamaian. Kesemuanya adalah dalam rangka
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga menganut filsafat Education For All, yaitu pendidikan untuk semua. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dinyatakan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Begitu juga dalam Undang Undang nomor 4 tahun 1997 pasal 5 disebutkan: setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam aspek kehidupan dan penghidupan.
Dalam upaya mewujudkan demokratisasi pendidikan di Indonesia, perlu diselaraskan dengan program UNESCO Education for All, hal tersebut perlu didukung oleh lembaga formal, agar pendidikan dapat berjalan secara baik perlu melibatkan masyarakat. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Karena bagaimanapun juga, pendidikan merupakan wahana untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, dibutuhkan lembaga-lembaga yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003: Tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Baca Juga :
Implikasi Teori Pemrosesan Informasi Dalam Kegiatan Belajar
Implikasi Teori Perkembangan Kognitif Piaget Dalam Kegiatan Belajar
Pelaksanaan dan Pengarahan Program Bimbingan Konseling di Sekolah
Implikasi Teori Perkembangan Kognitif Piaget Dalam Kegiatan Belajar
Pelaksanaan dan Pengarahan Program Bimbingan Konseling di Sekolah
Begitu pentingnya pendidikan, maka setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang agama, suku bangsa, ekonomi dan status sosialnya. Hal ini didasarkan pada UndangUndang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa: pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Program pemerintah berupa layanan pendidikan inklusi memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh ilmu pengetahuan di sekolah umum sebagaimana yang diperoleh anak-anak normal.
Dalam program
tersebut, anak-anak berkebutuhan khusus disekolahkan bersama dengan anak normal di sekolah
reguler, sehingga diharapkan anak berkebutuhan
khusus memiliki rasa percaya diri dan akhirnya mereka dapat mandiri. Sebaliknya, anak-anak normal
akan terdidik dan belajar toleransi antar
sesama manusia.
Pendidikan inklusi sebenarnya merupakan model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus di mana penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan bertempat di sekolah umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan.
Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik
bersama-sama anak lainnya
(normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di
dalam masyarakat terdapat anak normal dan
anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu komunitas.
Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah terdekat. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Karena tidak mungkin membangun SLB di tiap Kecamatan / Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.
0 Response to "Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Harus Diterapkan Di Semua Sekolah"
Post a Comment