Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Harus Diterapkan Di Semua Sekolah

Setiap Negara mempunyai landasan dalam kebijakannya. Di Indonesia, landasan itu tertuang dalam undang-undang yang dibakukan dan dibukukan. Dalam mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, para father founding Indonesia menyebutkan: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Redaksi pembukaan Undang-Undang Dasar di atas memberikan arti bahwa tolok ukur keberhasilan pemerintah Indonesia paling tidak adalah terwujudnya kesejahteraan umum, kehidupan bangsa yang cerdas dan berperan aktif daam pergaulan internasional guna menciptakan perdamaian. Kesemuanya adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga menganut filsafat Education For All, yaitu pendidikan untuk semua. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dinyatakan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Begitu juga dalam Undang Undang nomor 4 tahun 1997 pasal 5 disebutkan:  setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam aspek kehidupan dan penghidupan.

Dalam upaya mewujudkan demokratisasi pendidikan di Indonesia, perlu diselaraskan dengan program UNESCO Education for All, hal tersebut perlu didukung oleh lembaga formal, agar pendidikan dapat berjalan secara baik perlu melibatkan masyarakat. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Karena bagaimanapun juga, pendidikan merupakan wahana untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, dibutuhkan lembaga-lembaga yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003: Tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Baca Juga :

Begitu pentingnya pendidikan, maka setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang agama, suku bangsa, ekonomi dan status sosialnya. Hal ini didasarkan pada UndangUndang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional yang memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi  anak berkelainan. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa: pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.  Program pemerintah berupa layanan pendidikan inklusi memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh ilmu pengetahuan di sekolah umum sebagaimana yang diperoleh anak-anak normal.

Dalam program tersebut, anak-anak berkebutuhan khusus disekolahkan bersama dengan anak normal di sekolah reguler, sehingga diharapkan anak berkebutuhan khusus memiliki rasa percaya diri dan akhirnya mereka dapat mandiri. Sebaliknya, anak-anak normal akan terdidik dan belajar toleransi antar sesama manusia.

Pendidikan inklusi sebenarnya merupakan model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus di mana penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan bertempat di sekolah umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan.

Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu komunitas.

Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah terdekat. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Karena tidak mungkin membangun SLB di tiap Kecamatan / Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Harus Diterapkan Di Semua Sekolah"

Post a Comment