Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) -- Telah menjadi keyakinan semua bangsa di dunia, bahwa
pendidikan mempunyai peran yang
sangat besar dalam
kemajuan bangsa. Suyanto (2003) menyatakan bahwa
seorang presiden negara
paling maju di dunia, masih
tetap mengakui bahwa investasi
dalam pendidikan merupakan hal yang
penting dalam kemajuan
bangsa. “As a
nation, we now
invest more in education than in defense”. Oleh sebab
itu, di era global seperti saat ini, manakala
suatu pemerintahan tidak memperdulikan pembangunan
sektor pendidikan secara
serius dan berkelanjutan, mudah diprediksi
bahwa pemerintahan negara itu dalam
jangka panjang justru akan
menjebak mayoritas rakyatnya memasuki dunia keterbelakangan dalam berbagai
aspek kehidupan (Suyanto, 2000: 3).
Pemerintah
Republik Indonesia dalam
membangun pendidikan di Indonesia
berpegang pada salah
tujuan bangsa Indonesia
yang tertera dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 alenia ke empat yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sejalan dengan
tujuan yang tertera
dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, dalam batang
tubuh konstitusi itu diantaranya
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1),
Pasal 31 dan Pasal 32, juga
mengamanatkan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional yang
terbaru ini diwujudkan
dalam Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Dalam
undang-undang nomor 20
tentang sistem pendidikan Nasional tersebut
dinyatakan bahwa “Pendidikan
adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Berdasarkan pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa pendidikan itu
harus disadari arti
pentingnya, dan direncanakan
secara sistematis, agar suasana
belajar dan proses
pembelajaran berjalan secara optimal. Dengan terbentuknya
suasana dan proses pembelajaran
tersebut, peserta didik akan aktif mengembangkan potensi sesuai dengan
bakat dan minatnya. Dengan berkembangnya
potensi peserta didik,
maka mereka akan memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan di Indonesia
diselenggarakan melalui
jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya
dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Terdapat tiga jalur
pendidikan yaitu, jalur pendidikan
formal, nonformal dan informal.
Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan non-formal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan melalui berbagai kebijakan, antara lain kebijakan sertifikasi guru
dan dosen, bantuan operasional sekolah,
pemberian block grant dan menetapkan standar
nasional yang dituangkan
dalam PP Nomor
19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar pendidikan meliputi
standar isi, proses, ketenagaan,
sarana dan prasarana,
pengelolaan, evaluasi, pembiayaan dan kompetensi lulusan. Dengan adanya
standar nasional tersebut,
maka arah peningkatan kualitas pendidikan
Indonesia menjadi lebih jelas. Bila
setiap satuan pendidikan
telah dapat mencapai atau melebihi
standar nasional pendidikan tersebut, maka kualitas satuan
pendidikan tersebut dapat dinyatakan tinggi.
Berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas
pendidikan telah ditetapkan dan diimplementasikan, dengan
harapan kualitas pendidikan dapat berangsur-angsur meningkat
pada gradasi yang
tinggi. Berkenaan dengan hal
tersebut, maka pada kesempatan ini akan
dievaluasi bagaimana trend perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia,
sebagai akibat adanya kebijakan-kebijakan
tersebut. Karena SNP
telah ditetapkan pada
tahun 2005 dan telah diimplementasikan, maka evaluasi kualitas
pendidikan akan didasarkan pada SNP. Dewasa ini mutu bukan hanya menjadi
masalah dan kepedulian dalam bidang bisnis, melainkan juga di bidang-bidang lainnya. Seperti pemerintahan, pelayanan
sosial, pendidikan bahkan bidang keamanan dan ketertiban (Syaodih, dkk 2006) Goetsch
and Davis (2006) memberikan definisi tentang kualitas adalah sebagai berikut.
“Quality is dynamic state associate with product, service, people, process,
and environments that metts
or exceeds expectations”. Kualitas merupakan pernyataan yang
dinamis yang terkait
dengan produk, pelayanan,
orang, proses dan lingkungan yang
dapat memenuhi atau melebihi yang diharapkan.
Selanjutnya
Ishikawa (2006) mendefinisikan
kualitas sebagai berikut. (a)
quality and customer
satisfaction are the
same things and
(b) quality is
a broad concept that
goes beyond just
product quality to
also include the
quality of people, processes, and every other aspect of
the organization. Artinya kualitas memiliki dua dimensi yaitu: (a) kualitas dan
kepuasan pelanggan merupakan hal yang sama,
karena bila pelanggan mendapatkan kualitas
barang atau jasa, maka akan memperoleh kepuasan. (b)
Kualitas merupakan konsep yang luas yang bukan hanya kualitas produk, tetapi
juga kualitas orang, proses kerja, dan setiap aspek dari organisasi.
Peraturan Nomor 19 tahun 2005 tersebut dinyatakan bahwa,
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang
memungkinkan setiap jenjang
dan jalur pendidikan
untuk mengembangkan pendidikan
secara optimal sesuai
dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional
pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin
untuk memberikan keleluasaan
kepada masing-masing satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi
dalam mengembangkan mutu layanan
pendidikannya sesuai dengan
program studi dan
keahlian dalam kerangka otonomi
perguruan tinggi. Demikian juga
standar nasional pendidikan
untuk jalur pendidikan
nonformal hanya mengatur hal-hal
pokok dengan maksud memberikan
keleluasaan kepada masing-masing
satuan pendidikan pada jalur
pendidikan nonformal yang
memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan
programnya sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan
jalur informal yang
sepenuhnya menjadi kewenangan
keluarga dan masyarakat
didorong dan diberikan keleluasaan
dalam mengembangkan program pendidikannya
sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu,
standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Sebagaimana
tertuang dalam PP
Nomor 19 Tahun
2005 terdapat Delapan Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1),
yaitu meliputi, standar kompetensi
lulusan, standar isi,
standar proses, standar pendidikan
dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian. Pengertian
masing-masing standar adalah sebagai berikut. Delapan Standar Nasional Pendidikan
tersebut dalam penelitian
ini selanjutnya dijadikan dimensi variabel trend kualitas
pendidikan.
Sumber : Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Tahun 16, Nomor 2, 2012
Judul : Evaluasi Trend Kualitas Pendidikan Di Indonesia
Penulis : Sabar Budi Raharjo (Balitbang Kemendiknas)
0 Response to "Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)"
Post a Comment