Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) -- Telah menjadi keyakinan semua bangsa di dunia, bahwa pendidikan mempunyai  peran  yang  sangat  besar  dalam  kemajuan  bangsa.  Suyanto (2003) menyatakan  bahwa  seorang  presiden  negara  paling maju  di  dunia, masih  tetap mengakui  bahwa  investasi  dalam  pendidikan merupakan  hal yang  penting  dalam  kemajuan  bangsa.  As  a  nation,  we  now  invest  more  in education than in defense”. Oleh sebab itu, di era global seperti saat ini, manakala  suatu  pemerintahan  tidak memperdulikan  pembangunan  sektor  pendidikan  secara  serius  dan  berkelanjutan, mudah  diprediksi  bahwa  pemerintahan negara  itu dalam  jangka panjang  justru akan menjebak mayoritas rakyatnya memasuki dunia keterbelakangan dalam berbagai aspek kehidupan (Suyanto, 2000: 3). 

Pemerintah  Republik  Indonesia  dalam  membangun  pendidikan  di Indonesia  berpegang  pada  salah  tujuan  bangsa  Indonesia  yang  tertera dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke empat yaitu mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Sejalan  dengan  tujuan  yang  tertera  dalam Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  tersebut,  dalam  batang  tubuh konstitusi  itu diantaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat  (1), Pasal 31 dan Pasal 32,  juga mengamanatkan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional.  Sistem  pendidikan nasional  yang  terbaru  ini  diwujudkan  dalam  Undang-undang  Nomor  20 tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional.  Sistem  pendidikan nasional  adalah  keseluruhan  komponen  pendidikan  yang  saling  terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam  undang-undang  nomor  20  tentang  sistem  pendidikan Nasional  tersebut  dinyatakan  bahwa  “Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan  Negara”.  Berdasarkan  pengertian  tersebut  dapat  dipahami  bahwa pendidikan  itu  harus  disadari  arti  pentingnya,  dan  direncanakan  secara sistematis,  agar  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  berjalan  secara optimal. Dengan  terbentuknya  suasana dan proses pembelajaran  tersebut, peserta didik akan aktif mengembangkan potensi sesuai dengan bakat dan minatnya.  Dengan  berkembangnya  potensi  peserta  didik,  maka  mereka akan  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  ketrampilan  yang  diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan  di  Indonesia  diselenggarakan melalui  jalur,  jenjang  dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk  mengembangkan  potensi  dirinya  dalam  suatu  proses  pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Terdapat tiga jalur pendidikan yaitu, jalur pendidikan  formal, nonformal dan  informal. Pendidikan  formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai kebijakan, antara lain kebijakan sertifikasi guru dan dosen, bantuan operasional  sekolah, pemberian  block  grant dan menetapkan  standar  nasional  yang  dituangkan  dalam  PP  Nomor  19  tahun  2005  tentang Standar  Nasional  Pendidikan.  Standar  pendidikan  meliputi  standar  isi, proses,  ketenagaan,  sarana  dan  prasarana,  pengelolaan,  evaluasi,  pembiayaan dan kompetensi lulusan. Dengan  adanya  standar  nasional  tersebut,  maka  arah  peningkatan kualitas  pendidikan  Indonesia menjadi  lebih  jelas. Bila  setiap  satuan  pendidikan  telah  dapat mencapai  atau melebihi  standar  nasional  pendidikan tersebut, maka kualitas satuan pendidikan tersebut dapat dinyatakan tinggi.
Berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan telah ditetapkan  dan  diimplementasikan,  dengan  harapan  kualitas  pendidikan dapat  berangsur-angsur  meningkat  pada  gradasi  yang  tinggi.  Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan  ini akan dievaluasi bagaimana trend perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia, sebagai akibat adanya kebijakan-kebijakan  tersebut.  Karena  SNP  telah  ditetapkan  pada  tahun 2005 dan telah diimplementasikan, maka evaluasi kualitas pendidikan akan didasarkan pada SNP. Dewasa ini mutu bukan hanya menjadi masalah dan kepedulian dalam bidang bisnis, melainkan  juga di bidang-bidang  lainnya. Seperti pemerintahan, pelayanan sosial, pendidikan bahkan bidang keamanan dan ketertiban (Syaodih, dkk 2006) Goetsch and Davis (2006) memberikan definisi tentang kualitas adalah sebagai berikut. “Quality is dynamic state associate with product, service, people, process, and  environments  that metts  or  exceeds  expectations”. Kualitas merupakan pernyataan  yang  dinamis  yang  terkait  dengan  produk,  pelayanan,  orang, proses dan  lingkungan yang dapat memenuhi atau melebihi yang diharapkan.
Selanjutnya  Ishikawa  (2006) mendefinisikan kualitas sebagai berikut. (a)  quality  and  customer  satisfaction  are  the  same  things  and  (b)  quality  is  a  broad concept  that  goes  beyond  just  product  quality  to  also  include    the  quality  of  people, processes, and every other aspect of the organization. Artinya kualitas memiliki dua dimensi yaitu: (a) kualitas dan kepuasan pelanggan merupakan hal yang sama,  karena  bila  pelanggan mendapatkan  kualitas  barang  atau  jasa, maka akan memperoleh kepuasan. (b) Kualitas merupakan konsep yang luas yang bukan hanya kualitas produk,  tetapi  juga kualitas orang, proses kerja, dan setiap aspek dari organisasi.
Peraturan Nomor 19 tahun 2005 tersebut dinyatakan bahwa, Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan  yang  memungkinkan  setiap  jenjang  dan  jalur  pendidikan  untuk  mengembangkan  pendidikan  secara  optimal  sesuai  dengan  karakteristik  dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin  untuk  memberikan  keleluasaan  kepada  masing-masing  satuan pendidikan  pada  jenjang  pendidikan  tinggi  dalam mengembangkan mutu layanan  pendidikannya  sesuai  dengan  program  studi  dan  keahlian  dalam kerangka otonomi perguruan  tinggi. Demikian  juga  standar nasional pendidikan  untuk  jalur  pendidikan  nonformal  hanya mengatur  hal-hal  pokok dengan  maksud  memberikan  keleluasaan  kepada  masing-masing  satuan pendidikan  pada  jalur  pendidikan  nonformal  yang  memiliki  karakteristik tidak  terstruktur untuk mengembangkan programnya  sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Penyelenggaraan  pendidikan  jalur  informal  yang  sepenuhnya  menjadi  kewenangan  keluarga  dan  masyarakat  didorong  dan diberikan  keleluasaan  dalam mengembangkan  program  pendidikannya  sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena  itu,  standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Sebagaimana  tertuang  dalam  PP  Nomor  19  Tahun  2005  terdapat Delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat  (1),  yaitu meliputi,  standar  kompetensi  lulusan,  standar  isi,  standar proses,  standar  pendidikan  dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.  Pengertian masing-masing standar adalah sebagai berikut. Delapan Standar Nasional  Pendidikan  tersebut  dalam  penelitian  ini  selanjutnya  dijadikan dimensi variabel trend kualitas pendidikan.

Sumber :  Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan   Tahun 16, Nomor 2, 2012
Judul : Evaluasi Trend Kualitas Pendidikan Di Indonesia
Penulis : Sabar Budi Raharjo (Balitbang Kemendiknas)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Trend Kualitas Pendidikan Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)"

Post a Comment