Resume Buku : Etika Dan Profesi Kependidikan
Etika dan Profesi Kependidikan
A.
Peningkatan kualifikasi guru
Dasar hukum kualifikasi guru ialah
undang-undang sistem pendidikan nasional dan undang-undang guru dan dosen.UU
Sisdiknas pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
B.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses
perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Dari awal sampai perkembangannya,
bentuk sertifikasi guru telah mengalami modifikasi bentuk. Penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2011 sedikitnya ada lima prinsip yang harus diperhatikan
terkait dengan pelaksanaan:
1.
Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel
2.
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
3.
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4.
Dilaksankaan secara terencana dan sistematis
5.
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Etika dan Kode Etik Guru Indonesia
Sebagai ilmu, etika diartikan sebagai refleksi kritis, metodid, dan
sistematis tentang tingkah laku mnausia. Etika memuat apa yang harus dlakukan,
apa yang ridak boleh dilakukan, apa yang baik, apa yang buruk. Dengan adanya
etika, perilaku-perilaku yang baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral yang
berlaku dalam masyarakat.
Adanya etika difungsikan untuk memberikan orientasi kritis dan
rasional dalam menghadapi pluralisme moral yang ditimbulkan oleh aneka
pandangan moral dan datangnya gelombang modernisasi serta munculnya beragai
macam ideoogis sehingga tugas pokoknya ialah mempelajari norma-norma yang
berlaku.
Etika sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika akan
mempengaruhi tindakan manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan
apa yang akan dilkukan dan apa yang harus dihindari. Segala aspek kehidupan
manusia akan diwarnai oleh etika yang dimilikinya. Berdasarka aspek kehidupan
manusia, etika dapat dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
1.
Etika deskriptif
2.
Etika normatif
A.
Kode Etik Profesi
Secara harfiah, kode etik adalah
sumber etika, aturan, sopan santun atau tat susila, atau suatu hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Kode etik
profesi berarti aturan kesusilaan suatu profesi.
Kode etik profesi berfungsi
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang telah digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesu yang
bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
B.
Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik guru indonesia berfungsi
sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan se-profesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Selain itu, tujuannya ialah
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang. Adapun tujuan lain mengapa kode etik guru harus
ditaati ialah gara:
1.
Para guru mempunyai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari
sebagai pendidik.
2.
Para guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah
sudah selaras dengan profesi pendidik ataukah belum.
3.
Para guru dapat menjaga perilakunya agar martabatnya tetap terjaga
sebagai seorang pendidik profesional
4.
Guru dengan cepat memperbaiki diri apabila apa yang mereka lakukan
selama ini bertentangan dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati
sebagai kode etik guru, dan
5.
Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum
Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Pembelajaran yang berkualitas adalah
pembelajaran yang mampu meletakkan posisi guru dengan tepat sehingga guru dapat
memainkan perannya sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
A.
Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, guru harus mengembangkan pembelajaran aktif.
Pembelajaran seperti ini akan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat , dan perkembangan fisik serta
psikologis pesesrta didik.
B.
Guru Sebagai Motivator
Motivasi dapat diartikan sebagai daya pendorong atau penarik. Yang
menyebabkan adanya tingkah laku ke arah tujuan tertentu. Motivasi mengandung
tiga komponen pokok, yaitu menggerakkan, mengarahkan, dan menopang tingkah laku
manusia.
C.
Guru Sebagai Pemacu Belajar
Tugas guru adalah mengintervensi faktor-faktor belajar tersebut untuk
memacu semangat dan pencapaian
belajar peserta didik. Terhadap faktor intern, cara yang bisa dilakukan ialah
menanamkan nilai-nilai bahwa belajar adalah amanah, belajar adalah ramat,
belajar adalah ibadah, belajar adalah aktualisasi, belajar adalah seni, dan
lain sebagainya.
D.
Guru Sebagai Perekayasa Pembelajaran
Rekayasa pemblajaran dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk
menerapkan kaidah kaidah ilmu pembelajaran untuk mendorong pesesrta didik agar
belajar
E.
Guru Sebagai Pemberi Inspirasi
Inspiratif adalah upaya memberikan stimulus bagi pesesrta didik
agar termotivasi dan emnimbulkan kemauan yang baru.
0 Response to "Resume Buku : Etika Dan Profesi Kependidikan"
Post a Comment