Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam. -- Meningkatnya jumlah
penduduk secara pesat,
meningkatnya kebutuhan hidup
manusia terhadap sumber
daya alam, menurunnya daya dukung
tanah, menipisnya persediaan sumber
daya alam, dan meningkatnya kadar
polusi merupakan masalah-masalah yang dihadapi
sebagian besar negara-negara
di dunia saat
ini. Masalah-masalah tersebut dirasakan lebih berat
lagi oleh kebanyakan negara-negara
berkembang, mengingat pertumbuhan ekonomi dunia saat ini, juga berkembang
secara tidak merata,
sehingga perbandingan pendapatan per
kapita antara negara-negara
berkembang semakin jauh dari
pendapatan per kapita negara-negara maju.
Oleh karena
itu, negara-negara berkembang
mencoba menaikkan pendapatan per
kapitanya dengan menggunakan
atau meniru pola yang
pernah digunakan di negara-negara
maju dengan memanfaatkan teknologi
modern. Walaupun di negara-negara maju
itu sendiri telah menyadari,
bahwa pertumbuhan perekonomiannya selama ini
telah menimbulkan masalah
lain yang juga
serius, yaitu meningkatnya pencemaran
yang bisa mengganggu
tata lingkungan hidup, yang
akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mereka, akan tetapi juga oleh semua manusia dan
makhluk-makhluk hidup lainnya.
Kondisi tersebut
telah menimbulkan perbedaan pandangan
di antara negara-negara yang menginginkan
penggunaan teknologi modern secara
terus-menerus dengan negara-negara yang menganjurkan tata
lingkungan yang sehat.
Akan tetapi, dengan diselenggarakannya Konferensi
Khusus PBB tentang
Lingkungan Hidup pada 5-16
Juni 1972 di
Stockholm, maka masalah
tata lingkungan telah menjadi
masalah internasional.[1]
Akhirnya berbagai pihak pun
berhasil mencapai kesamaan
pandangan, yaitu: “bahwa masalah tata
lingkungan adalah masalah
yang serius yang penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan
secara sendirian, melainkan harus melalui
suatu usaha bersama dan terpadu,
sebagaimana yang dirumuskan dalam
Stockholm Declaration.[2]
Sebagai salah satu negara berkembang,
Indonesia juga tidak
lepas dari masalah-masalah sebagaimana yang dihadapi
oleh negara-negara berkembang lainnya. Dengan menyadari
bahwa masalah kependudukan,
sumber daya alam, dan polusi
merupakan masalah-masalah yang saling berkaitan, maka sejak
dibentuknya Kabinet Pembangunan
III, Indonesia secara resmi telah menerapkan pembangunan
berwawasan lingkungan.[3]
Walaupun demikian, perlu diakui
bahwa pada era reformasi yang sudah
hampir 13 tahun
digulirkan di Indonesia,
akan tetapi masih banyak
anggota masyarakat di
Indonesia yang belum
memahami masalah tata lingkungan
ini. Karena, masih banyak orang beranggapan,
bahwa masalah tata
lingkungan hanya berhubungan dengan pencemaran,
sehingga hanya menjadi
masalah bagi negara-negara
industri saja, tanpa menyadari bahwa kerusakan tata lingkungan kadang-kadang
justru lebih memprihatinkan.
Padahal sebahagian besar penduduk Indonesia adalah memeluk agama Islam. Sedangkan Islam
tidak hanya mengajarkan
tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga masalah-masalah lain
yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Bahkan ayat-ayat Tuhan yang berkaitan
dengan muamalah atau hubungan kemasyarakatan,
jauh lebih banyak daripada yang berhubungan
dengan keillahian atau ketuhanan. Oleh Karena itu, bukanlah hal yang terlalu
dicari-cari apabila pada kesempatan ini, penulis mencoba untuk mengkaji tentang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam perspektif
hukum Islam.
Judul : Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam
Penulis : Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D
[1] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum
Tata Lingkungan. Cetakan
kesembilan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992, hlm. 8.
[2] Ibid,
hlm. 9.
[3] Emil
Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta: LP3ES, 1986, hlm. x.
0 Response to "Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam"
Post a Comment