Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam

Perlindungan Dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup  Dalam Perspektif Hukum Islam. -- Meningkatnya  jumlah  penduduk  secara  pesat,  meningkatnya kebutuhan  hidup manusia  terhadap  sumber  daya  alam, menurunnya daya  dukung  tanah, menipisnya  persediaan  sumber  daya  alam,  dan meningkatnya  kadar  polusi  merupakan  masalah-masalah  yang dihadapi  sebagian  besar  negara-negara  di  dunia  saat  ini.  Masalah-masalah  tersebut dirasakan  lebih berat  lagi oleh kebanyakan negara-negara  berkembang, mengingat pertumbuhan ekonomi dunia saat ini, juga  berkembang  secara  tidak  merata,  sehingga  perbandingan pendapatan  per  kapita  antara  negara-negara  berkembang  semakin jauh dari pendapatan per kapita negara-negara maju.
Oleh  karena  itu,  negara-negara  berkembang  mencoba menaikkan  pendapatan  per  kapitanya  dengan  menggunakan  atau meniru  pola  yang  pernah  digunakan  di  negara-negara maju  dengan memanfaatkan teknologi modern. Walaupun di negara-negara maju  itu sendiri  telah  menyadari,  bahwa  pertumbuhan  perekonomiannya selama  ini  telah  menimbulkan  masalah  lain  yang  juga  serius,  yaitu meningkatnya  pencemaran  yang  bisa  mengganggu  tata  lingkungan hidup, yang akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mereka, akan  tetapi juga oleh semua manusia dan makhluk-makhluk hidup lainnya. 
Kondisi  tersebut  telah  menimbulkan perbedaan pandangan di antara negara-negara  yang  menginginkan  penggunaan  teknologi modern  secara  terus-menerus  dengan negara-negara  yang menganjurkan  tata  lingkungan  yang  sehat.  Akan  tetapi,  dengan diselenggarakannya  Konferensi  Khusus  PBB  tentang  Lingkungan Hidup  pada  5-16  Juni  1972  di  Stockholm,  maka  masalah  tata lingkungan  telah  menjadi  masalah  internasional.[1] Akhirnya  berbagai pihak  pun  berhasil  mencapai  kesamaan  pandangan,  yaitu:  “bahwa masalah  tata  lingkungan  adalah  masalah  yang  serius  yang penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan secara sendirian, melainkan harus melalui  suatu usaha bersama  dan  terpadu,  sebagaimana  yang dirumuskan dalam Stockholm Declaration.[2] Sebagai salah satu negara berkembang,  Indonesia  juga  tidak  lepas  dari  masalah-masalah sebagaimana yang dihadapi oleh negara-negara berkembang  lainnya. Dengan  menyadari  bahwa  masalah  kependudukan,  sumber  daya alam, dan polusi merupakan masalah-masalah yang saling berkaitan, maka  sejak  dibentuknya Kabinet Pembangunan  III,  Indonesia  secara resmi telah menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan.[3]


Walaupun demikian, perlu diakui bahwa pada era reformasi yang sudah  hampir  13  tahun  digulirkan  di  Indonesia,  akan  tetapi  masih banyak  anggota  masyarakat  di  Indonesia  yang  belum  memahami masalah  tata  lingkungan  ini.  Karena, masih banyak orang beranggapan, bahwa  masalah  tata  lingkungan  hanya  berhubungan dengan  pencemaran,  sehingga  hanya menjadi masalah  bagi  negara-negara  industri saja, tanpa menyadari bahwa kerusakan tata lingkungan kadang-kadang justru lebih memprihatinkan. 
        Padahal sebahagian besar penduduk  Indonesia adalah memeluk agama Islam. Sedangkan  Islam  tidak  hanya  mengajarkan  tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga masalah-masalah lain yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Bahkan ayat-ayat Tuhan yang berkaitan dengan  muamalah atau hubungan kemasyarakatan, jauh lebih banyak  daripada yang berhubungan dengan keillahian atau ketuhanan. Oleh Karena itu, bukanlah hal yang terlalu dicari-cari apabila pada kesempatan ini, penulis mencoba untuk mengkaji  tentang  perlindungan  dan  pengelolaan  lingkungan  hidup dalam perspektif hukum Islam.


Judul : Perlindungan Dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup  Dalam Perspektif Hukum Islam
Penulis :  Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D




[1] Koesnadi  Hardjasoemantri,  Hukum  Tata  Lingkungan.  Cetakan  kesembilan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992, hlm. 8.
[2] Ibid, hlm. 9.
[3] Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta: LP3ES, 1986, hlm. x.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam"

Post a Comment