Standar Yang Dipersyaratkan Untuk Menjadi Guru Profesional
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Guru adalah salah satu faktor penting dalam
penyelenggaraan Pendidikan yang terlaksana di sekolah, maka dari itu meningkatkan mutu
Pendidikan berarti meningkatkan mutu guru. Demikian pun
dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi peran sehingga
mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif. Agar dapat mengajar dengan efektif. Guru harus meningkatkan
kesempatan belajar bagi siswa (kuantitas) dan meningkatkan mutu (kualitas)
mengajarnya. UUD No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat (1)
menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
pesertadidik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan
dasar dan Pendidikan menengah. Dalam kaitannya dengan meningkatkan
kualitas guru agar ia menjadi profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan
dari negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Berdasarkan pada hal tersebut maka kami akan menjelaskan pada makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru Profesional
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, guru
adalah orang yang pekerjaannya mendidik dan mengajar. Sedangkan Profesional
adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Guru profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.[1]
B.
Syarat-syarat menjadi guru professional
Menurut Dr. H. Syaiful Sagal, M. Pd dalam bukunya Kemampuan Profesional Guru
dan Tenaga Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa standar yang dipersyaratkan
menjadi guru yang profesional itu adalah sebagai berikut:
1.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
1) Mewariskan
kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada
para muridnya1.
2) Membentuk
kepribadian anak didik sesuai dengan nilai dasar Negara.
3) Berjiwa Pancasila.
4) Mengantarkan anak
didik menjadi warga Negara yang baik.
5) Mengarahkan dan
membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan
bersikap.
6) Memfungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah
dan masyarakat lingkungan, baik sekolah Negeri
atau swasta.
7) Harus mampu
mengawali dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan orang
lain.
8) Memungsikan diri
sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi.
9) Melakukan
tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi.
10) Guru diberi
tanggung jawab paling besar dalam
hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya.
11) Membimbing anak
untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya.
12) Guru harus dapat
merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat
dalam membentuk kelompok belajar, mengembangkan
kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka menggali pengalaman.[2]
2.
Guru profesional senantiasa
meningkatkan kualitasnya
Guru yang baik akan
meningkatkan kualitasnya dengan meningkatkan Prestasi belajar peserta didik dan
membantu peserta didik untuk mendapatkan nilai tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan
secara detail bagaimana memberikan prioritas yang
tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu
meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Guru harus diberikan
kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang
baik. Kepada guru perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk
menemukan berbagai alternatif metode dan cara mengembangkan proses
pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat meningkatkan keterlibatannya
dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus memahami, menguasai, dan
terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di dirinya.
C.
Empat kopetensi guru professional
1. Kopetensi Pedagogik adalah
membimbing anak, mengarah pada keseluruhan konteks pembelajaran, belajar,
dan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan yang semuanya
dibimbing oleh guru. Artilain disiplin yang berhubungan dengan teori dan praktek
pendidikan, sehingga menyangkut studi dan praktek bagaimana cara terbaik guru
untuk mengajar.
2. Kopetensi kepribadian yaitu guru harus mampu menilai diri sendiri
secara realisitik, mampu menilai situasi secara realistik, mampu menilai
prestasi, menerima dan melaksanakan tanggung jawab, memiliki sifat kemandirian,
dapat mengontrol emosi, penerimaan sosial (mau berpartsipasi aktif dalam
kegiatan sosial dan memiliki sikap bersahabat dalam berhubungan dengan orang lain),
serta memiliki filsafat hidup (mengarahkan hidupnya berdasarkan filsafat hidup
yang berakar dari keyakinan agama yang dianutnya).
3. Kopetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
4. Kopetensi Sosial adalah kemasyarakatan. Dengan demikian guru dalam hal sikap,
orientasi, atau perilakunya haruslah mampu menjadi contoh ideal seorang guru,
ia harus memiliki sikap yang ramah dalam berhubungan dengan orang lain, mampu
berkontribusi terhadap kegiatan sosial, serta mampu berkomunikasi dengan cara
yang baik terhadap masyarakat pada umumnya.[3]
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Guru profesional adalah adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan
suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar
hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.
Syarat-syarat menjadi guru profesional:
1.
Memiliki bakat sebagai guru.
2.
Memiliki kirteria keahlian sebagai
guru.
3.
Memiliki keahlian yang baik dan
terintegrasi.
4.
Memiliki mental yang sehat.
5.
Berbadan sehat.
6.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan
yang luas.
7.
Guru adalah manusia berjiwa
pancasila.
8.
Guru adalah seorang warga negara
yang baik.
Empat kopetensi guru profisional:
1.
Kopetensi Pedagogik
2.
Kopetensi kepribadian
3.
Kopetensi professional
4.
Kopetensi Sosial
BAFTAR PUSTAKA
Sagala, Syaiful, Professional Guru dan Tenaga Kependidikan Bandung:
Ikapi Bandung, 2009
Uzer Usman, Muhammad, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Ikapi
Bandung, 2011
[3] http://www.informasi-pendidikan.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html
Penulis : Nur Aini Mawa Indah
0 Response to "Standar Yang Dipersyaratkan Untuk Menjadi Guru Profesional"
Post a Comment