Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru (PKG)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Faktor terpenting bagi seorang guru
adalah kepribadiannya. Kepribadian itulah yang akan menetukan apakah ia bisa
menjadi pendidik yang baik bagi anak didiknya atau justru ia menjadi perusak
atau bahkan penghancur anak didiknya. Guru sebagai anutan yang akan ditiru oleh
para siswanya. Dan guru juga dikatakan bahwa masa depan siswanya ataupun
msayarakat, bangsa dan negara sebgaian besar ditentukan oleh guru.
Oleh karena itu, profesi guru harus
dikembangkan secara terus menerus san profesional menurut jabatan fungsional
guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian
kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembeljaran yang berkualitas di
semua jenjang pendidikan.
Penilaian kinerja guru dilaksanakan
untuk mewujudkan guru yang profesional, selain itu juga untuk mewunjudkan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat. Penilaian
guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Valid
Sistem
penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai
benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan tugas lain yang relavan dengan fungsi sekolah.
2.
Reliabel
Sistem
penilaian kinerja guru dikatakn reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan
tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru
yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3.
Praktis
Sistem
penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun
dengan mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
B.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggung jawabkan, harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan
Penilaian
kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
2.
Berdasarkan kinerja
Kinerja yang
dapat diamati sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
pembimbingan, dan tugas tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah.
3.
Berlandaskan dokumen
Penilaian
guru yang dinilai dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja
guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja
guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga penilaian guru dan unsur lain yang terlibat
dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang
dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.
Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri,
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)
Obyektif, sesuai
kondisi nyata
b)
Adil, berlaku
syarat, ketentuan dan prosedur standar
c)
Akuntabel, tanggung
jawab
d)
Bermanfaat, meningkatkan
kualitas kenerja
e)
Transparan, proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
f)
Berorientasi pada tujuan
g)
Berorientasi pada proses
h)
Berkelanjutan, periodik,
teratur dan berlangsung
i)
Rahasia, pihak yang
berkepentingan
C.
Aspek yang di Nilai Penilaian Kerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional yang
tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini dalam jalur
pendidikan formal, dasar dan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru
juga memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dengan 14
subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetenis Konselor
menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga memiliki 4 kompetensi dengan 17
sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen penilaian
kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang ada 3 dimensi tugas
utama dengan indikator kinerjanya masing-masing. Untuk masing-masing indikator
kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubrik
penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan
kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan
termasuk dokumen pendukung lainnya dan hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh
penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran.
Kisi-kisi
instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi yang menggambarkan
hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat
diperlihatkan pada tabel berikut:
Sedangkan penilaian kinerja guru
yang terkait dengan tugas tambahan yang relavan dengan fungsi sekolah,
dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1.
Tugas kelompok tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka
meliputi:
a)
Kepala sekolah
b)
Wakil kepala sekolah
c)
Ketua progam keahlian/progam studi atau yang sejenisnya
d)
Kepala perpustakaan
e)
Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
2.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka,
meliputi:
a)
Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas,
guru pembimbing progam induksi, dan sejenisnya)
b)
Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan, misalnya: sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk memperoleh hasil penilaian
yang benar dan tepat. Penilaian guru harus memenuhi persyaratan, yaitu: valid,
reliabel, praktis. Dan agar hasil pelaksanaan serta penilaian kinerja guru dapat
dipertanggung jawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip, yaitu:
berdasarkan ketentuan, kinerja, berlandaskan dokumen, dilaksanakan secara
konsisten, obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, berorientasi pada
tujuan dan proses, berkelanjutan serta rahasia.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu:
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional dengan 14
subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetenis Konselor
menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga memiliki 4 kompetensi dengan 17
sub-kompetensi.
B.
Saran
Mengingat keterbatasan reverensi maka kepada para
pembaca diharapkan mengambil rujukan-rujukan lain sebagai bahan komparasi.
Sementara itu, sebagai penyusun, saya sangat mengharapkan masukan konstuktif
baik berupa kritikan ataupun saran demi perbaikan penyusunan makalah
selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bernilai ilmiyah
di mata pembaca dan tentunya bernilai amaliyah di sisi Allah swt.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.slideshare.net/Susukambingbubuk/penilaian-kinerja-guru-29727383
Judul : Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru
Penulis : Putri Fila C
0 Response to "Persyaratan, Prinsip dan Aspek Penilaian Kinerja Guru (PKG)"
Post a Comment