Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perlindungan
dan penghargaan terhadap guru sekarang ini
dimana kita tau profesi guru bukan lagi profesi yang tidak terpandang dan dapat
dianggap rendah karena profesi ini juga sangat berpengaruh untuk perkembangan
SDM suatu bangsa.
Dilain hal dalam bekerja atau menjalankan kewajiban profesinya,
pasti seseorang mempunyai komitmen untuk meraih dan mendapatkan penghargaan.
Untuk motivasinya selain penghargaan dalam suatu profesi tidak kalah pentingnya
yaitu perlindungan dalam menjalankan kewajiban baik secara hukum maupun yang
lainnya. Perlindungan sangat berpengaruh pada produktif kinerja seseorang.
Dua point tersebut sangat penting juga untuk profesi guru. Agar
orang memiliki profesi guru dapat memotivasi diri dan merasa aman dalam
menjalankan tujuannya sehingga dapat tercapai tujuannya
untuk terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga
kualitas pendidikan secara keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik
menjadi lebih baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian perlindungan dan penghargaan
1.
Perlindungan
Menurut Kamus
Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat berlindung; hal
(perbuatan ) memperlindungi.
2.
Penghargaan
a. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia :
penghargaan artinya perbuatan menghargai; penghormatan.
b. Economy.okezone.com menuliskan bahwa penghargaan sebagai bentuk
apresiasi kepada pegawai
Dari kedua definisi kata di atas
maka makna Penghargaan dan perlindungan guru menurut penulis
adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non
materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan
kegiatan guru dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak
terganggu.
B.
Latar Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan
pilihan karir sebagai guru mulai
menarik perhatian banyak orang, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya sekolah-sekolah
tinggi, institut-institut, universitas-universitas dengan program keguruan atau
kependidikan. Banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan, dll.
Hal tersebut di atas dikarenakan
penghargaan terhadap guru sudah sangat membaik, terutama guru yang sudah
berstatus PNS, mulai dari penghargaan berupa gaji bulanan yang memadai,
tunjangan profesional, fungsional bahkan tunjangan khusus.
Guru yang berkualitas selalu
mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek
meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya
telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif
yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya
pada masa sulit. Namun, idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan
politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru.
Pemerintah sudah seharusnya menggagas peraturan perundang-undangan yang
melindungi profesi guru, tidak peduli apakah itu guru negeri atau swasta,
dengan memberi jaminan minimal yang diperlukan agar kesejahteraan dan martabat
guru terjaga.
Di zaman persaingan ketat seperti
sekarang, kinerja menjadi satu-satunya cara untuk mengukur mutu seorang guru.
Karena itu, status pegawai negeri, swasta, tetap, atau honorer tidak terlalu
relevan dikaitkan gagasan tentang profesionalisme kinerja seorang guru. Di
banyak tempat lembaga swasta yang besar dan maju, status pegawai tetap malah
membuat lembaga pendidikan swasta tidak mampu mengembangkan gurunya secara
profesional sebab mereka telah merasa mapan. Demikian juga yang menjadi pegawai
negeri, banyak yang telah merasa nyaman sehingga lalai mengembangkan dirinya.
Oleh karena itu guru harus kembali pada jati dirinya yaitu memiliki sifat-sifat
tertentu, yaitu ramah, terbuka, akrab, mau mengerti, dan mau belajar
terus-menerus agar semakin menunjukkan jati diri keguruannya.
C.
Penerapan Perlindungan dan Penghargaan terhadap guru
Setiap guru berhak mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi[1] :
1.
Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.
Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang
dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja atau resiko lain.
Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu Undang-undang
yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru dan dosen.
Bentuk penghargaan bermacam-macam.[2]
Dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau
barang, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya. Penghargaan pemerintah yang
sangat berharga adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada
guru. Guru yang memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang
dimaksud guru berprestasi adalah guru yang[3]:
1.
memiliki karya kreatif atau inovatif
2.
memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan
satuan pendidikan
3.
secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi
tertinggi. Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan
tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh
melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penghargaan dan perlindungan
terhadap profesi guru sangat tepat dan bermanfaat. Karena dengan adanya
penghargaan guru dapat diapresiasi hasil kerjanya dan dapat meningkatkan fungsi
guru tersebut. Juga dengan adanya perlindungan seseorang yang berprofesi guru
dapat berkerja dan berkarya dengan rasa aman dan nyaman tanpa ada tekana dari
pihak lain. Dengan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru
yang bekerja dalam ruang lingkup pendidikan maka akan tercapainya tujuan, visi,
dan misi dari pendidikan di Indonesia yang dicangkan oleh Kementrian Pendidikan
Republik Indonesia.
[1] Barnawi & Mohammad Arifin.
2012. ETIKA DAN PROFESI PENDIDIKAN. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
[2] Rujukan dari internet tentang Diperoleh dari"http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_14_Tahun_2005"
[3] Rujukan dari
internet tentang Penghargaan dan perlindungan atas profesi guru,
oleh Prikaz
jedinog unosa.
Judul : Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
Penulis : Maria Ulfa
0 Response to "Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru"
Post a Comment