Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perlindungan dan penghargaan terhadap guru sekarang ini dimana kita tau profesi guru bukan lagi profesi yang tidak terpandang dan dapat dianggap rendah karena profesi ini juga sangat berpengaruh untuk perkembangan SDM suatu bangsa.
Dilain hal dalam bekerja atau menjalankan kewajiban profesinya, pasti seseorang mempunyai komitmen untuk meraih dan mendapatkan penghargaan. Untuk motivasinya selain penghargaan dalam suatu profesi tidak kalah pentingnya yaitu perlindungan dalam menjalankan kewajiban baik secara hukum maupun yang lainnya. Perlindungan sangat berpengaruh pada produktif kinerja seseorang.
Dua point tersebut sangat penting juga untuk profesi guru. Agar orang memiliki profesi guru dapat memotivasi diri dan merasa aman dalam menjalankan tujuannya sehingga dapat tercapai tujuannya untuk terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga kualitas pendidikan secara keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik menjadi lebih baik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian perlindungan dan penghargaan
1.      Perlindungan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat berlindung; hal (perbuatan ) memperlindungi.
2.      Penghargaan
a.    Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : penghargaan  artinya perbuatan menghargai; penghormatan.
b. Economy.okezone.com menuliskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai
Dari kedua definisi kata di atas maka makna Penghargaan dan perlindungan guru menurut penulis adalah  suatu penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru  dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu.  
B.     Latar Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan
pilihan karir sebagai guru mulai menarik perhatian banyak orang, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya sekolah-sekolah tinggi, institut-institut, universitas-universitas dengan program keguruan atau kependidikan. Banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan, dll.
Hal tersebut di atas dikarenakan penghargaan terhadap guru sudah sangat membaik, terutama guru yang sudah berstatus PNS, mulai dari penghargaan berupa gaji bulanan yang memadai, tunjangan profesional, fungsional bahkan tunjangan khusus.
Guru yang berkualitas selalu mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya pada masa sulit. Namun, idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru. Pemerintah sudah seharusnya menggagas peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi guru, tidak peduli apakah itu guru negeri atau swasta, dengan memberi jaminan minimal yang diperlukan agar kesejahteraan dan martabat guru terjaga.
Di zaman persaingan ketat seperti sekarang, kinerja menjadi satu-satunya cara untuk mengukur mutu seorang guru. Karena itu, status pegawai negeri, swasta, tetap, atau honorer tidak terlalu relevan dikaitkan gagasan tentang profesionalisme kinerja seorang guru. Di banyak tempat lembaga swasta yang besar dan maju, status pegawai tetap malah membuat lembaga pendidikan swasta tidak mampu mengembangkan gurunya secara profesional sebab mereka telah merasa mapan. Demikian juga yang menjadi pegawai negeri, banyak yang telah merasa nyaman sehingga lalai mengembangkan dirinya. Oleh karena itu guru harus kembali pada jati dirinya yaitu memiliki sifat-sifat tertentu, yaitu ramah, terbuka, akrab, mau mengerti, dan mau belajar terus-menerus agar semakin menunjukkan jati diri keguruannya.
C.     Penerapan Perlindungan dan Penghargaan terhadap guru
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi[1] :
1.      Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.      Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
                Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu Undang-undang yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru dan dosen. Bentuk penghargaan bermacam-macam.[2] Dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya. Penghargaan pemerintah yang sangat berharga adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru. Guru yang memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang dimaksud guru berprestasi adalah guru yang[3]:
1.      memiliki karya kreatif atau inovatif
2.      memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan
3.      secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi tertinggi. Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru sangat tepat dan bermanfaat. Karena dengan adanya penghargaan guru dapat diapresiasi hasil kerjanya dan dapat meningkatkan fungsi guru tersebut. Juga dengan adanya perlindungan seseorang yang berprofesi guru dapat berkerja dan berkarya dengan rasa aman dan nyaman tanpa ada tekana dari pihak lain. Dengan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru yang bekerja dalam ruang lingkup pendidikan maka akan tercapainya tujuan, visi, dan misi dari pendidikan di Indonesia yang dicangkan oleh Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.



[1] Barnawi & Mohammad Arifin. 2012. ETIKA DAN PROFESI PENDIDIKAN. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
[3] Rujukan dari internet tentang  Penghargaan dan perlindungan atas profesi guru, oleh Prikaz jedinog unosa.

Judul :  Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
Penulis : Maria Ulfa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru"

Post a Comment