Pentingnya Uji Kompetensi Guru (UKG)



Pendahuluan
Sebagai seorang pendidik profesional, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.

Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) sendiri memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri adalah  sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.
 Pembahasan
Mengapa harus mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) ? Apa manfaat yang diperoleh guru dari pelaksanaan UKG sekarang maupun akan datang? Materi apasaja yang diujikan dalam UKG ?
A.       Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya, guru yang dikategorikan belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman materi. Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan  metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.
UKG memiliki tujuan untuk memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan. Sehingga guru mampu memberikan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. UKG juga dapat digunakan untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga dapat dijadikan sebagai informasi penting bagi pemerintah ketika akan mengambil sebuah kebijakan  yang terkait dengan materi dan juga strategi dalam memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.
B.                 Lantas, adakah manfaat UKG sekarang maupun masa akan datang bagi guru itu sendiri . Kembali pada pribadi guru itu sendiri dalam memahami arti penting pelaksanaan UKG. Menyimak pandangan Prof. Mary Gallaghar (University of Canbera Australia) yang menyatakan jangan tanggung-tanggung jika menjadi guru. Jadilah guru yang hebat dan teladan. Guru hebat ditandai dengan 5 indikator: (1) kualitas diri, (2) integritas moral, (3) kedalaman ilmu, (4) keterampilan (terutama mendayagunakan metode dan media), dan (5) komitmen (adanya panggilan jiwa dan penuh tanggung jawab). Profesi guru itu sangat mulia dan menentukan masa depan bangsa, bahkan turut mempengaruhi seseorang kelak masuk surga atau neraka!
Uji kompetensi guru memiliki manfaat yang sangat penting bagi lembaga pendidikan, terutama dalam  rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru yaitu:
1.Sebagai alat untuk mengembangkandan menetapkan standar profesi guru
2.Merupakan alat seleksi penerimaan guru baru
3.Untuk memetakan kemampuan guru
4.Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.Merupakan sarana untuk pembinaan guru
6.Mendorong peningkatan proses dan hasil belajar.
C.            Materi Uji Kompetensi Guru.
Materi yang diujikan mencakup empat aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.Kompetensi Pedagogik materinya adalah:
a)Perencanaan pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
4.Kompetensi Profesional
a)Substansi keilmuan yang terkait dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum
b)Pemahaman terhadap hubungan konsep antar mata pelajaran/materi ajar
c)Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
d)Pengetahuan tentang penelitian dan kajian untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan /materi yang diajarkan.
Pada akhirnya guru hebat harus menyontoh Rasulullah Saw dalam mendidik para sahabatnya. Beliau menyatukan antara kata dan tindakan nyata. Beliau memahami dan berbicara sesuai dengan tingkat kemampuan para sahabatnya: memotivasi bukan mengintimidasi, mempermudah bukan mempersulit, menyederhanakan bukan merumitkan. Terkadang beliau mendidik dengan dialog, kisah, sejarah, dan aneka pendekatan nurani lainnya. Guru kemanusiaan terhebat seperti tauladan Nabi Muhammad saw selalu berkomitmen untuk membiasakan peserta didiknya berkhlak, berbudi pekerti luhur, berperilaku santun dan terhormat.
 
Penutup
Uji Kompetensi Guru sangat penting bagi guru ataupun lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan di Indonesia, dan tetap Rasulullah SAW yang harus dijadikan contoh dalam mendidik anak. Karena Rasulullah SAW adalah sebaik-baiknya guru.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pedoman Uji Kompetensi Guru". Diakses tanggal 1 Agustus 2013.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Referensi UKG". Diakses tanggal 1 Agustus 2013
.
Judul  :  Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Penulis : Elfira Putri K.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pentingnya Uji Kompetensi Guru (UKG)"

Post a Comment