Hak dan Kewajiban Bagi Seorang Guru Profesional



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terkait oleh dinas maupun di luar dinas, dalam entuk pengabdian. Apabila kita mengelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yaitu tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti merumuskan dan mengemangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia akan menjadi idola para siswa nya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi belajar bagi siswanya. Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru, didepan memberikan teladan, di tengah membangun, dan di belakang memberikan dorongan.. artinya guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pada pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG GURU
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus di laksanakan, sedangkan hak merupakan dampak dari sesuatu yang telah di laksanakan. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki hak dan kewajiban yang di atur dalam undangt-undang. Berikut akan di uraikan kewajiban dan hak guru menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan perarturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

1. KEWAJIBAN GURU
Kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan melatih, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa , menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka.
Menurut UUGD No. 14 Tahun 2005, kewajiban guru sebagai berikut :
a. Memiliki kualifikasi akademik yang berlaku (S-1 atau D-IV)
b. Memiliki kompetensi pedagogik, yang meliputi :

  • Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan 
  • Pemahaman tehadap siswa
  • Pengembangan kurikulum atau silabus
  • Perencangan pembelajaran
  • Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  • Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  • Evaluasi hasil belajar
  • Pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya

c. Memiliki kompetensi kepribaian, yang meliputi :

  • Beriman dan bertaqwa
  • Berakhlaq mulia
  • Arif dan bijaksana
  • Demokratis, mantap, berwibawa, adil, jujur dan sportif
  • Menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
  • Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
  • Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

d. Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :

  • Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyaratsecara santun
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  • Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali siswa
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
  • Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

e. Memiliki kompetensi fungsional, yang meliputi :

  • Mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan di ampu
  • Mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi dan seni yang relavan, yang secara konseptual menaungi program satuan pendidikan

f. Memiliki sertifikat pendidik
g. sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
h. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang di lakukan oleh siswa kepada pimpinan satuan pendidikan
i. Menaati peraturan yang di tetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintahan
j. Melaksanakan pembelajaran yang mencakup keiatan pook :

  • Merencanakan pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran
  • Menilai hasil pembelajaran
  • Membimbing dan melatih siswa
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelakasanaan kegiatan pokok
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok[1]

 2. HAK GURU
Dalam melakukan keprfesionalan, guru berhak :
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan perstasi kerja
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh esempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesioanalan
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, kode etik guru dan [eraturan perndang-undangan
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetntuan kebijakan pendidikan
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidang nya[2]
 
BAB III
PENTUP

SIMPULAN

Kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik, dan melatih untuk menceerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa agar kita mampu hidup di dunia yang sudah menunggu mereka. Agar tujuan itu dapat di capai maka di syaratkan : jumlah guru nya memadai dengan jumlah sekolah yang hars di layani, jens guru yang di sediakan sesuai dengan kompetensi guru yang di butuhkan dan proporsional dengan jumlah kompetensi guru tersebut.
Sedangkan, hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak untuk perkembangan karir, hak untuk memperoleh perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memperoleh hak-hak mereka.

 DAFTAR PUSTAKA

Novan Ardy Wiyani, M.Pd.I, Etika Profesi keguruan (Yogyakarta : Penerbit Gava Media, 2015)
 Dr. Ali mudlofir, M.Ag, Pendidik profesional (jakarta : PT raja Grafindo, 2012).
Jamil Suprihatiningrum, M.Pd. Si, Guru Profesional (Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2013)
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M.Pd, Profesi Kependidikan (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2010)
Asrorun Ni’am sholeh, Membangun Profesionalitas Guru (Jakarta : eLSAS Jakarta, 2006)
Prof. Pupuh Fathurrohman, Dr. Aa Suryana, MM, Guru Profesional (Bandung : PT Refika Aditama, 2012)


[1] Novan Ardy Wiyani, M.Pd.I, Etika Profesi keguruan (Yogyakarta : Penerbit Gava Media, 2015), hlm. 33-34
[2] Dr. Ali mudlofir, M.Ag, Pendidik profesional (jakarta : PT raja Grafindo, 2012). hlm. 112-113

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Bagi Seorang Guru Profesional"

Post a Comment