Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar, guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Oleh sebab itu, tugas berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Ibarat sebatang lilin, guru rela mengorbankan dirinya untuk orang lain, akan tetapi di era sekarang ini sepertinya filsafat tersebut tidak lagi berlaku bagi sebagian masyarakat. Banyak kalangan mulai meragaukan kapabilitas dan kredibilitas guru. Peran guru sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misalnya sebagai pencetak generasi penerus bangsa yang terampil dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar saat ini seakan menjauh dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Isu pendidikan semakin tersorot publik, para pelajar dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, tersihir oleh peri kehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan, tawuran antar pelajar dan pergaulan bebas.
Bisa dikatakan pendidikan tak lagi dianggap sebagai pionir kemajuan bangsa melainkan hanya melambangkan kebobrokan bangsa. Berikut adalah beberapa uraian tentang analisis fenomena pelanggaran kode etik profesi guru serta solusinya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Etika profesi guru adalah seperangkat norma yang harus di indahkan dalam menjalankan profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru” sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain Kode etik profesi guru merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Sesuai dalam kode etik guru Indonesia, guru harus tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adapun esai yang penulis dapat dari kode etik guru secara garis besarnya dapat penulis gambarkan sebagai berikut:[1]
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
7.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
8.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Jadi pelanggaran kode etik profesi guru merupakan pelanggaran terhadap suatu norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.

B.     Faktor Penyebab Terjadinya Kode Etik Profesi Guru beserta Solusinya
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku yang menyimpang pada seorang pendidik :
1.         Adanya malpraktik yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Misalnya guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Adapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
2.         Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental dan emosional. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
3.         Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran di integrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang di dapat siswa kebanyakan hanya diberi berbagai materi tanpa memperdulikan nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan pula.

Berikut salah satu contoh pelanggaran kode etik profesi guru: [2]

Berdasarkan fakta pada artikel diatas ternyata masih banyak saja guru yang melakukan bolos mengajar. Padahal guru rutin menerima gaji setiap bulan. Hal ini merupakan bentuk indisipliner yang paling banyak ditemui. Tidak disiplin masuk kelas, tidak melengkapi perangkat pembelajaran dan yang paling parah bolos kerja.
Tindakan guru yang semacam ini telah melanggar kode etik guru nomor (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, (5) Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya dan (7) Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan ketidaksetiawanan sosial.
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru tersebut[3], yaitu dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik
 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi guru merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan, yang berarti etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja. Namun kenyataan yang kita jumpai di lapangan saat ini bahwasannya apa yang diharapkan dalam undang-undang profesionalitas guru dan dosen serta kode etik yang tertera diatas masih mengidentifikasikan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah.
Oleh sebab itu untuk mengatasi pelanggaran terhadap kode etik profesi guru yakni salah satunya dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.


[1] Mudjito, Guru yang Efektif (Jakarta : Rajawali , 1986) hal. 33
[3] Saondi, Ondi dkk, Etika Profesi Keguruan (Bandung : PT Refika Aditama, 2010) hal. 51

Judul :  Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru
Penulis : Zahmavia Shomaroh Rizqy

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Analisis Dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru"

Post a Comment