Memahami Pengertian Puasa (Shoum) Sebagai Rukun Islam

Puasa (Shaum) Dalam Islam. -- Dalam bahasa arab, puasa disebut shaum yang menurut fiqih diartikan dengan menahan diri. Yang dimaksud meninggalkan dan menahan disini adalah sesuatu yang mubah atau yang boleh, seperti nafsu perut dan nafsu seks dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa menurut istilah menahan diri dengan sengaja dari makan, minum, berkumpul dengan istri dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum bersetubuh selama sehari penuh, yakni sejak dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat menjalankan perintah Allah dan mendekatkan diri kepadaNya. Ada beberapa macam puasa berdasarkan hukumnya, yaitu: puasa fardhu, puasa sunnah, puasa haram, dan puasa yang hukumnya makruh.

Puasa fardhu adalah puasa yang wajib dilakukan. Puasa ini dikelompokan menjadi tiga yaitu: pertama, puasa fardu ‘ain yang harus dilakukan setiap individu dengan waktu yang telah ditetapkan Allah (puasa Ramadahan), kedua, puasa fardu yang dilakukan karena sebab tertentu untuk memenuhi hak Allah (puasa kafarat), misalnya kafarat yamin yaitu membayar denda karena telah melanggar sumpah yang telah diucapkan. Ketiga, puasa fardu yang wajib dilakukan karena seseorang mewajibkan puasa tersebut atas dirinya, seperti puasa nazar.

Puasa sunah adalah puasa yang apabila dikerjakan mendapatkian pahala, apabila tidak ditinggalkan mendapatkan dosa. Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rosulullah SAW, bersabda: “ Apabila salah seorang diantara kalian diundang. Hendaklah ia menghadirinya. Jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia mendoakan, dan jika tidak berpuasa hendaklah ia maka. Ada beberapa contoh puasa sunah didalam agama islam:
1.    Puasa enam hari pada bulan syawal
Dari Abu Ayub, Rosulullah saw telah berkata: barang siapa puasa pada bulan ramadhan kemudian ia puasa pula enam hari pada bulan syawal adalah seperti puasa sepanjang masa (H.R Muslim)
2.    Puasa hari arafah (9 dzulhijjah) terkecuali orang yang sedang menegrjakan ibadah haji, maka tidak disunahkan atasnya.
Dari Abu Qatadah, Nabi saw, telah berkata: Puasa hari arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang. (H.R Muslim)
3.    Puasa hari Asyura (10 muharam)
Dari Abu Qatadah, Rosulullah saw, telah berkata: puasa pada hari Asyura itu menghapus dosa satu tahun yang telah lalu. (H.R Muslim)
4.    Puasa bulan sya’ban
Kata Aisyah: “saya tidak melihat Rosulullah saw, menyempurnakan puasa satu bulan cukup selain dari bulan Ramadhan dan saya tidak melihat beliau pada bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak dari bulan sya’ban. (H.R al-Bukhari, Muslim)
5.    Puasa hari Senin dan Kamis
Dari Aisyah: Nabi saw memilih waktu puasa hari senin dan hari kamis (H.R at-Tirmidzi)
6.    Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, 15) dalam tiap-tiap bulan Qomariah (tahun Hijriah)
Dari Abu Dzar. Rosulullah saw telah berkata: Hai Abu Dzar apabila engkau hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. (H.R Bukhori)

Puasa haram dan puasa makruh dikerjakan yaitu berpuasa terus menerus sepanjang masa, serta masuk dua hari raya dan hari tasyri’. Hukumnya haram dan kalau tidak masuk hari raya dan hari tasyri’ hukumnya makruh. Rosulullah saw bersabda: berkata Rosulullah saw bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, yang wajib engkau bayar, begitu juga ahlimu dan dirimu semua mempunyai hak yang wajib engkau bayar, maka dari itu, hendaklah engkau berpuasa, sewaktu-waktu dan berbuka pula sewaktu-waktu, berjaga malam sewaktu-waktu dan tidur diwaktu yang lain. Dekatilah ahlimu, dan berikanlah hak mereka satu persatu. (H.R al- Bukhari)

Adapun cara penetapan waktu puasa yaitu dengan hisab dan rukyat. Penetapan waktu puasa dengan rukyat. Rukyat adalah cara menetapkan bulan Qomariyah (Ramadhan) dengan jalan melihat dengan menggunakan panca indera mata (penglihatan) tentang timbul atau munculnya bulan sabit. Jika langit berawan dan cuaca buruk, sehingga bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya menggunakan prinsip istiqmal, (menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi 30 hari). Dan yang kedua mengetahui awal bulan dengan hisab, hisab adalah cara menetapkan bulan Qomariyah (ramadhan) dengan menggunakan perhitungan secara ilmu astronomi atau ilmu falak, sehingga dapat ditentukan posisi bulan secara eksak. Lihat Q.S Yunus dan hadist riwayat muslim dan ibnu umar (abdullah).

Islam adalah agama yang diturunkan Allah bagi seluruh manusia sehingga ajaraNya dapat diterapkan disegala waktu dan kondisi termasuk didaerah kutub yang hnaya memilki satu siang dan satu malam selama satu tahun. Syeh Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Fatawa menyebutkan bahwa hanya ada dua alternatif hukum bagi penduduk daerah kutub dalam melaksanakan ibadah khususnya puasa, yaitu:
a.    Karena didaerah kutub tidak berlaku batasan-batasan waktu sebagaimana dibelahan bumi pada umumnya (normal), maka hukum yang berkenaan dengan ibadah puasa (dan shalat) yang pelaksanaannya dibatasi oleh dimensi waktu tidak berlaku. Dengan demikian, penduduk daerah kutub dibebaskan dari kewajiban puasa (maupun sholat)
b.    Meskipun kertentuan waktu sebagaimana terdapat dalam ajaran fikih islam tidak ada, tetapi nilai hukum tetap berlaku, sebab ajaran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat. Untuk itu, ketentuan yang dipakai untuk daerah kutub, khususnya berkaitan dengan puasa mengambil persamaan dengan daerah lainnya yang paling dekat.
Puasa bagi pekerja berat, yang dimaksud dengan pekerja berat dalam pembahasan ini adalah orang-orang yang memiliki mata pencaharian atau pekerjaan yang dinilai berat, terutama dari aspek fisik (tenaga). Dalam syari’at islam sendiri terdapat ketentuan bahwa, kewajiban puasa itu berlaku bagi yang mampu berpuasa. Agar mampu berpuasa, diperlukan kondisi fisik yang sehat dan kuat. Orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit, fisik lemah karena usia tua, kondisi badan lemah karena hamil merupakan alasan (uzur) yang dibenarkan oleh islam, dengan catatan mereka wajib menggantinya (qada) pada hari lain atau membayar fidyah. Ketentuan hukum seperti ini disebut keringanan atau ruksah.

    Dalam Al-Qur’an dan hadis orang yang berhak memperoleh keringanna tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syari’at islam dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu:
a.    Orang sakit yang tidak dapat berpuasa, tetapi masih ada harapan sembuh dan musafir. Bagi mereka diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan ramadhan tetapi harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain
b.    Orang yang uzur menjalankan puasa karena usia tua, sakit yang berkepanjangan, wanita hamil atau menyusui anaknya. Bagi mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak pula mengqadanya melainkan wajib membayar fidyah.

 Hikmah dan rukhsah dalam berpuasa
1.    Hikmah berpuasa
a.    Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba allah
b.    Memperkokoh sikap tabah menghadapi cobaan dan godaan
c.    Menanamkan sifat jujur dan disiplin
d.    Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri (hawa nafsu)
e.    Dll
2.    Hikmah rukhsah
a.    Sebagai bukti bahwa ajaran islam sangat bijaksana dan tidak memberatkan
b.    Sebagai bukti bahwa ajaran islam, disambing konstektual dan kondisional juga memperhatikan aspek keanusiaan (manusiawi)
c.    Sebagai bukti bahwa puasa merupakan ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT. Dan sekaligus berdimensi sosial, memperhatikan kesejahteraan bersama.

Dalam ajaran islam, disamping ada perintah menjalankan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, juga terdapat larangan berpuasa pada hari-hari tertentu, yaitu:
a.    Dua hari raya, yaitu hari raya idhul fitri (1 syawal) dan hari raya idul adha (10 dzulhijah)
b.    Hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah.
c.    Akhir bulan sya’ban atau hari yang meragukan yang disebut shaum syak.
Ketentuan-ketentuan larangan berpuasa pada hari-hari tertentu tersebut merupakan petunjuk bahwa ajaran islam itu sangat meperhatikan aspek-aspek manusia. Pada saat hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk bergembira.

Tanya jawab !
1.    Jika untuk puasa wajib niatnya pada malam hari sebelum terbit fajar, tetapi jika puasa sunnah niatnya boleh dilaksanakan pagi hari atau siang hari. Yang ditanyakan disini, yang dimaksudkan disitu apakah diwaktu pagi kita boleh makan terlebih dahulu atau bagaimana?
Jawab: tetap tidak diperbolehkan, yang dimaksudkan boleh niat pada pagi atau siang hari dalam puasa sunnah disini pada saat paginya belum makan sama sekali
2.    Apa contoh dari puasa haram itu?
Jawab: Dua hari raya, yaitu hari raya idhul fitri (1 syawal) dan hari raya idul adha (10 dzulhijah), Hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah, Akhir bulan sya’ban atau hari yang meragukan yang disebut shaum syak
3.    Pingsan yang seperti apa yang membatalkan puasa?
Jawab: pingsan yang dapat menghilangkan kewajiban berpuasa seseorang, seperti koma, kritis, dan sakit-sakit yang dapat mendapatkan rukhsoh bagi yang menjalani
4.    Niat itu dilafalkan atau tidak?
Jawab: boleh dilafalkan boleh tidak, tergnatung masing-masing individu. Tapi pada dasarkan jika kita akan melaksanakan sesuatu pasti secara otomatis sudah ada niat didalam hati.

Nama                        : Shofia Gita Qomariatus Ardiana
NIM                         : 20161114056
Jurusan / PRODI     : FKIP/PGPAUD
Mata kuliah              : AIK 2
Tugas                       : Review
Dosen Pengampu    : Sokhibul Arifin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memahami Pengertian Puasa (Shoum) Sebagai Rukun Islam"

Post a Comment